Makassar, MitraSulawesi.id–Kini dunia digemparkan dengan beredarnya virus corona tanpa terkecuali Indonesia itu senidiri.
Segala macam upaya telah dilakukan pemerintah pusat guna mencegah virus corona tersebut.
Seperti yang terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan. Kabarnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengeluarkan surat edaran tertanggal Makassar 20/03/20.
Surat edaran dengan Nomor : 451.11/2057/2020 tentang Himbauan Kepada Masyarakat di Provinsi Sulawesi Selatan Terkait Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Sulawesi Selatan.
Dalam surat tersebut, terdapat 5 point yang menjadi himbauan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. (Lihat Gambar Utama).
Nampak dalam surat teesebut ditebuskan pada Forkopimda Provinsi Sulawesi Selatan, Walikota/Bupati Se-Sulawesi Selatan, Forum Kerukunan Ummat Beragama Sulawesi Selatan.(hk)