PLN: Catat Meteran Sendiri Selama Pandemi Virus Corona

oleh -0 views

Makassarmitrasulawesi.id – Dalam rangka mendukung program pemerintah Social Distance untuk mencegah penyebaran virus Covid -19, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melalui Unit Induk Wilayah Sulselrabar kini melakukan perubahan dalam pembacaan meter untuk tagihan rekening listrik bulan April 2020.

General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sulselrabar Ismail Deu, Selasa (24/3/20) mengatakan, pelanggan pascabayar hanya diminta untuk mengirimkan Identitas (Id) pelanggan, Stand Meter beserta foto angka yang terdapat pada kWh meter melalui email maupun aplikasi WhatsApp.

Pelanggan cukup mengirimkan 1 kali saja selama periode tanggal 23-31 Maret 2020.

Baca Juga:  HMI Komisariat STAIN Pare-pare Gelar RAK, Nurwahida Terpilih Sebagai Formatur

“Supaya aman dan nyaman dalam masa darurat bencana wabah Covid-19 khususnya yang berada di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat. Untuk itulah kami mengikuti anjuran pemerintah untuk mengurangi pertemuan antar pelanggan sementara waktu,” ujar Ismail Deu.

Ismail juga berharap dengan diberlakukannya pencatatan meter secara mandiri, pelanggan yang berada di wilayah kerja PT PLN (Persero) UIW Sulselrabar khususnya warga makassar dan sekitarnya dimohon bisa berpartisipasi secara aktif dalam membantu PLN,” tuturnya.

Ismail menambahkan, pelanggan PLN dapat mengirimkan ID Pelanggan dan foto angka kWh meter sesuai dengan wilayah kerja Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) melalui No whatsapp yang tertera di akun resmi PLN UIW Sulselrabar yakni Facebook PLN Wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat dan Instagram @pln_sulselrabar .

Baca Juga:  Makam Todilaling tertimpa Pohon,Kadis Pendidikan turun tangan

“Pelanggan PLN cukup di rumah saja dan mengirimkan via online angka kWh meternya. Setelah itu pembayaran juga bisa dilakukan melalui online, tidak perlu banyak tatap muka,” Ujar Ismail.

Pembayaran rekening listrik juga bisa dilakukan secara online melalui internet banking, mobile banking, situs belanja online seperti Tokopedia, Bukalapak, Lazada dan Shopee maupun dompet digital seperti Gopay, OVO, dan Dana.

Bagi pelanggan Pascabayar yang tidak mengirimkan ID Pelanggan dan Foto angka kWh Meter selama periode tersebut, maka Tagihan Listrik Bulan April 2020 akan dilakukan dengan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir sesuai Peraturan PLN selama masa darurat Covid-19.

Baca Juga:  Aras Tammauni : Pemda Mateng Siap Lakukan Vaksin

Listrik biar PLN yang jaga, Kamu #dirumaaja catat meternya ya! (Ria Rizki)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses