OJK Keluarkan Persyaratan yang Dapat Kelonggaran Kreditur

oleh -
oleh
Presiden RI dalam keterangan pers, menyampaikan, OJK memberikan kelonggaran/relaksasi, kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai dibawah Rp.10 Milyar, baik kredit/pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank,Kamis (25/03/2020).

Jakarta, mitrasulawesi.id – Presiden RI dalam keterangan pers, menyampaikan, OJK memberikan kelonggaran/relaksasi, kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk
nilai dibawah Rp.10 Milyar, baik kredit/pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank,Kamis (25/03/2020).

Kepada debitur perbankan akan diberikan penundaan sampai dengan 1 (satu) tahun, dan penurunan bunga.

Hal tersebut tertuang dalam ketentuan yang mengatur secara umum pelaksanaan restrukturisasi kredit/pembiayaan, sebagai akibat dampak dari persebaran virus covid-19, Untuk memudahkan dalam memahaminya akan dituangkan dalam Tanya Jawab :

Apakah restrukturisasi hanya untuk batasan plafon Rp.10 Milyar saja ?.

POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai
Kebijakan Countercyclical mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM), yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran COVID-19, baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19.

Baca Juga:  Wakapolda Sulsel Lantik 714 Bintara Polri Ingatkan Kesiagaan Pemilu 2024

Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.

Secara umum, bagaimana mekanisme dan restrukturisasi kredit/pembiayaan tersebut ?.

Kualitas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran COVID-19.

Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara, penurunan suku bunga,perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Berbagai skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank, dan sangat
tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian, atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19.

Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun.

Berarti nanti setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda? Secara umum dalam pemberian restrukturisasi, bank mengacu pada POJK penilaian kualitas asset, Namun dalam penerapan ataupun skema restrukturisasinya dapat bervariasi dan sangat ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank, tergantung pada asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya.

Baca Juga:  Polisi di Sidrap Memancing Bukan Ikan

Agar dapat dipahami juga oleh masyarakat, OJK menekankan kepada seluruh bank agar dalam pemberian kebijakan restrukturisasi ini dilakukan
secara bertanggungjawab, agar tidak terjadi moral hazard, jangan sampai ini
dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab (freerider/aji
mumpung).

Ini terkait dengan debitur yang sebelumnya lancar namun kemudian
jelas-jelas menurun kinerja usahanya sebagai dampak Covid 19, OJK justru
meminta bank agar proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema
restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan ataupun
relaksasi bunga.

Sebagai suatu ilustrasi bentuk moral hazard dan pemberian restrukturisasi yang tidak bertanggung jawab, antara lain adalah kebijakan restrukturisasi diberikan kepada nasabah yang sebelum merebaknya Covid 19 sudah bermasalah, namun memanfaatkan stimulus ini dengan memberikan restru agar status debiturnya menjadi lancar.

Baca Juga:  Dirty Vote, JK: Apa yang Digambarkannya Baru 25 Persen dari Fakta Sebenarnya

Tindakan tidak terpuji ini yang harus dihindari oleh bank.

“Sebagai dampak dari wabah covid-19, ada kelonggaran cicilan kredit 1(satu ) tahun untuk rakyat kecil, apa saja maksudnya?.

Kelonggaran sampai dengan 1 (satu) tahun tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK Stimulus, kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil a.l. sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka, misalkan pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan WFH, relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok sampai dengan 1 (satu) tahun tersebut dapat diberikan kepada debitur yang diprioritaskan, dalam periode 1 (satu) tahun tersebut, debitur dapat diberikan penundaan/penjadwalan pokok. (*)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.