DPP BAIN HAM RI Dukung Jokowi Berlakukan Darurat Sipil

oleh -
oleh
DPP BAIN HAM RI (Muhammad Nur).

Jakarta, mitrasulawesi.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokat Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI ) mendukung langkah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang akan memberlakukan darurat sipil terkait Virus Copid-19.

Ketua Umum DPP BAIN HAM RI, DR.Muhammad Nur,SH,MH Mengatakan Langkah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memberlakukan darurat sipil adalah langkah terakhir sehingga masyarakat jangan panik karena apabila langkah ini dilakukan pasti menjadi kesepakat bersama.

Baca Juga:  Rutan Makasssar Gandeng Garda Nusantara Kembangkan Potensi Tahanan

“Darurat sipil sudah dilakukan oleh Negara lain seperti india tetapi Indonesia seharusnya mencari cara lain untuk menangani Virus Covid-19 karena rakyat Indonesia begitu sulit untuk memahami kondisi yang terjadi yang membutuhkan pemahaman terkait dampak Virus Covid-19,” bebernya Selasa 31/3/20.

Baca Juga:  Klarifikasi Kadis Kesehatan Sulsel, yang Dituding Corona

Muhammad Nur Mengungkapkan sebelumnya banyak instruksi terkait Covid-19 telah dilanggar Rakyat Indonesia untuk memutus mata rantai Virus Covid 19 untuk tinggal di rumah.

“Darurat Sipil adalah pilihan yang amat sulit dan mencekam antara membunuh perekanomian bangsa dengan menyelamatkan rakyat akan tetapi Presiden dan para pembantu-pembantunya harus mampu membuat strategi baru untuk secepatnya memulihkan ekonomi demi stabilitas Nasional.” tutur Muhammad Nur. (*)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan