Pembebasan Para Koruptor, Spekulatif atau Kemanusiaan

oleh -
oleh
Penulis, Reski Anisa Sulaeka

Sidrap, MitraSulawesi.id–Niat Menteri Hukum dan HAM untuk membebaskan para koruptor mengundang banyak komentar dari netizen bahkan rakyat biasa yang terkadang tak mau tau dengan kondisi perkara korupsi. Kini banyak yang angkat bicara, reaksinya pun beragam ada yang pro dan kontra mengenai hal ini.

Adanya wacana pembebasan para koruptor dikarenakan kondisi negara saat ini. Seperti yang kita tahu semua bahwa dunia maupun indonesia sendiri di gegerkan oleh COVID-19 (Corona Virus Diseases 19 ). Pada akhir tahun 2019 awal mula virus ini berasal dari Wuhan Cina dan kini telah menyebar ke berbagai dunia.

Penyebaran virus corona ini tergolong sangat mudah melalui kontak fisik dari satu orang ke orang lainnya oleh sebab itu pemerintah melarang masyarakat untuk berada pada kerumunan, hal itu jugalah yang kemudian membuat Menteri Hukum dan HAM berencana untuk membebaskan beberapa napi dikarenakan lapas sudah kelebihan kapasitas, serta dapat menyebabkan penyebaran virus tidak terkendali, dan jika satu tertular akan membahayakan semua. Sebenarnya alasan ini bisa saja diterima.

Baca Juga:  Dihari Libur Personil Bag Sumda Polres Sidrap Melayani Pendaftar Calon Bintara Polri

Dilansir dari berbagai media, Ketua KPK justru menyambut positif mengenai Hal itu, beliau berpendapat bahwa pembebasan para Koruptor merupakan pertimbangan asas kemanusiaan, mengingat kapasitas pemasyarakatan kini telah lebih dari 300 %, sehingga penerapan Social Distence untuk warga binaan dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan sehinga jaraknya tidak memenuhi syarat pencegahan penularan covid-19, disisi lain rata-rata Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bagi Pelaku Korupsi hanya menyentuh angka 2 Tahun 5 bulan penjara. Belum lagi di tambah situasi maraknya praktek Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan. Jumlah narapidana Korupsi juga tidak sebanding dengan narapidana Kejahatan Lainnya.

Baca Juga:  Kapolres Sidrap Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Kapolsek Cup 1 di Panca Lautang

Data Kemenkumham Pada 2018 menyebutkan bahwa jumlah narapidana seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang dan 4.552 orang di antaranya adalah narapidana Korupsi. Artinya narapidana korupsi hanya 1,8 persen dari total narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan. Pembebasan para Koruptor Uluntuk mencegah penyebaran virus corona menurut Penulis tidak rasional, Karena angkanya sangat jecil dibanding Napi Lainnya. Wajar apabila banyak juga rakyat yang menyuarakan ketidak setujuannya.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Kapolres Sidrap Ajak Warga Bersinergi Jaga Keamanan Kamtibmas

Apalagi berbicara masalah napi Koruptor, yang memiliki tahanan berbeda dengan tahanan para napi di luar dari napi koruptor, seperti, di Lapas Sukamiskin, terdapat satu napi satu kamar lengkap dengan Fasilitas yang memadai. Lagi pula ketika para koruptor dibebaskan bisa jadi dapat membuat polemik dan masalah baru di tengah masyarakat. Penulis menduga wacana pembebasan para koruptor akal-akalan (spekulatif) bagi oligarki penguasa hehehehehe.

Penulis
Rezki Anisa Suleka


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.