Didampingi Kuasa Hukum, Wartawan Dalami Proses Hukum

oleh -
oleh

Makassar, mitrasulawesi. id – Akibat menghalangi pekerjaannya, seorang Jurnalis Bidiknews.net ,Sya’ban Sartono Leky (36) korban pengancaman oleh oknum Toko Bintang di Makassar 25 April 2020 saat meliput penertiban Satpol PP Kota Makassar resmi mendapat pendampingan hukum secara cuma-cuma dari Kantor Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates, Selasa (28/4).

Sya’ban Sartono Leky datang dengan seorang diri tanpa di dampingi keluarganya mendatangi Kantor Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates untuk menyerahkan Surat Kuasa yang telah ditanda tangani dan diterima oleh salah satu Kuasa Hukum Peri Herianto,SH di Citraland Celebes Hertasning Baru Gowa Sulawesi Selatan.

Baca Juga:  Inspektur Inspektorat Intens Melakukan Pengawasan Anggaran 2022

Sya’ban Sartono Leky akan di dampingi oleh Kuasa Hukum DR.Muhammad Nur,SH,MH, DR.Ilham,SE,SH,MM, Djaya,SKM,SH,Peri Herianto,SH dan Irdin Yusuf,SH,MH untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Enny Thahar Besuk Warga Pengidap Kanker Panyudara

Peri Herianto,SH salah satu kuasa hukum Sya’ban Sartono Leky mendesak Kepolisian Polrestabes Makassar untuk segera memanggil dan menahan pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Oknum Toko BIntang seharusnya tidak mengancam dan menghalang halangi wartawan yang menjalankan profesinya karena peristiwa tersebut mencederai profesi wartawan,seharusnya mereka paham kerja kerja wartawan dalam menjalankan tugasnya , dimana wartawan dilindungi oleh undang-undang (UU)  No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,

Baca Juga:  Pj Walikota Makassar, Apresiasi Bos CT Corp Hibahkan Lahan untuk Proyek Jalan Metro

Lanjut, dalam waktu dekat ini Kuasa hukum Kantor Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates akan melakukan kordinasi dengan penyidik yang menangani perkara tersebut,” tutup Peri Herianto.(*)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.