Gowa,Mitrasulawesi.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa telah menetapkan penerapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dimulai pada Rabu, 29 April 2020 mendatang.
Penetapan pelaksanaan secara resmi ini, sebagai tindaklanjut surat keputusan yang dikeluarkan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, tentang persetujuan Kabupaten Gowa melaksanakan PSBB dalam rangka mempercepat penanganan penyebaran virus corona atau covid-19.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Gowa sudah menutup beberapa ruas jalan, perbasatas Gowa Makassar untuk memutus mata rantai virus Corona.
Beredarnya Vidio penutupan ruas jalan akses, Gowa menuju Makassar yang berada di Hertasning, dibenarkan pemerintah daerah.
Arifuddin Saeni selaku kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) kabupaten Gowa membenarkan adanya penutupan ruas jalan poros perbatasan Gowa Makassar, yang berada di Hertasning, depan Citra Land.
“ Iye dinda, sudah mulai ditutup memang,” tuturnya kepada media.
Senin (27/4).
Tetapi saat di tanya apakah penutupan ini bagian dari PSBB, Arifuddin Saeni, tidak membalas WhatsApp wartawan, hingga berita ini di turunkan, kepala dinas Kominfo Gowa, belum juga memberi informasi lebih lanjut.(Ar/WD)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.