BANTAENG, mitrasulawesi.id – Satresnarkoba Polres Bantaeng melakukan penangkapan terhadap AR (24) warga kecamatan Bissapu pada Jumat (15/5) pukul 16:30 wita kemarin.
AR ditangkap karena membawa barang haram jenis narkotika (sabu-sabu).
Sebelumnya Kasat narkoba Polres Bantaeng AKP Amin Juraid sering mendaptkan informasi mengenai sopir angkot yang melintas antar Bulukumba dan Bantaeng sering mengkomsumsi narkoba.
Hal hasil, disaat Kasat Narkoba Polres bantaeng memimpin anggotanya untuk melakukan penyelidikan, tak butuh waktu lama ketika tersangka sedang melintas di jalan poros Andi Mannappiang, menuju arah Bulukumba.
Saat dilakukan penggeledahan, tersangka AR didapatkan 1(satu) sachet sabu yang diselipkan dibawah tutup mesin mobil dan disaksikan langsung oleh tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Bantaeng untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penagkapan tersebut Satnarkoba Polres Bantaeng Mengamankan satu Sachet Shabu seberat 0.33gram dan satu unit handphone.
Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH. mengatakan Apa yang dilakukan tersangka sangat membahayakan orang lain, karena tersangka merupakan sopir angkot antar kabupaten.
“Untuk tersangka akan dikenakan pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman (delapan) tahun Penjara,” tegas Kapolres Bantaeng. (rls/Ags)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.