Motor Jatuh Tempo 23 Maret-29 Juni Bersyukur, Denda Pajak Dihapuskan

oleh -

Makassar,Mitrasulawesi.id– Samsat stasioner, Bapenda Sulsel membuka pelayanan unit pembantu seperti samsat Drive Thru, samsat keliling, kedai samsat, dan gerai samsat dengan jam operasional 08.30-12.30 wita.

Setelah tutup 21-25 Mei, Samsat se-Sulsel akan buka kembali pada 26 Mei 2020 untuk melayani masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Terbatasnya jam pelayanan Samsat se-Sulsel sesuai imbauan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah untuk mencegah penyebaran virus covid-19.

Selain membayar di Samsat, wajib pajak diimbau melakukan pembayaran PKB melalui pembayaran electronic Samsat (E-Samsat) seperti Samolnas, Indomaret, Alfa Mart, Alfa Midi, ATM Bank Sulsel, serta melalui mobile banking Bank Sulselbar.
Penghapusan Denda Pajak untuk meringankan beban masyarakat saat pandemi Covid-19.

Baca Juga:  NasDem Peduli, Hamka Muslimilin Bersama Garda Wanita Gelar Aksi Pembagian Masker

Gubernur Provinsi Sulsel Nurdin Abdullah memberikan insentif pembebasan denda PKB pada masyarakat Sulsel pemilik kendaraan bermotor. Insenfit pembebasan denda pajak ini diberikan pada masyarakat yang membayar pajak pada tanggal 23 Maret – 29 Juni 2020.

Adapun yang dibebaskan adalah denda pajak mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran tersebut belum lewat dari tanggal 29 Juni 2020.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 884/Iii/Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2020 Dalam Masa Tanggap Darurat Covid-19 Di Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga:  Meminimalasir Kerugian Musibah Kebakaran, Bupati Siagakan Satu Unit Damkar di Bontomatene

Darmayani mengatakan, pembebasan denda PKB ini diberikan untuk mendorong masyarakat Sulsel, tetap stay at home.

“Tidak perlu mengkhawatirkan pajaknya yang jatuh tempo selama masa tanggap darurat corona,” ucapnya.

Baca Juga:  Menarik, Berikut Cara Camat Sultan Umumkan Penerima Bantuan dan BLT Dana Desa

Namun untuk menghindari penumpukan wajib pajak di kantor Samsat setelah masa tanggap darurat, diharapkan agar masyarakat melakukan pembayaran PKB melalui transaksi non-tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (SAMOLNAS) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.(rls/WD)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan Balasan