Cegah KKN, BAIN HAM RI Buka Pengaduan Bansos

oleh -

Makassar, Mitrasulawesi.id–  Banyaknya aduan masyarakat terkait bantuan sosial Covid 19, di Posko Pengaduan Covid 19 membuat gerah beberapa kepala daerah dan pimpinan SKPD di Kabupaten Kota di Indonesia, mendapat tanggapan dari Ketua Bidang OKK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Djaya SKM,SH di Citraland Celebes Hertasning Baru perbatasan Gowa Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.

Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK)  DPP BAIN HAM RI, DjayaSKM,SH menegaskan semata mata sebagai bentuk kepedulian untuk kemanusiaan sehingga BAIN HAM RI menurunkan tim untuk membantu melakukan Pengawasan penyaluran dan penyalagunaan Anggaran Bansos Covid 19.

Baca Juga:  Mudahkan Prodak Daur Ulang, Dirut Sampah Tallo : Mari Lebih Berinovasi lagi

” Data warga itu langsung dari masyarakat bukan rekayasa sehingga benar adanya,” ucapnya.

Djaya yang juga mantan Reporter KBR 68H Jakarta ini, menuturkan bahwa data yang masuk di Posko adalah data langsung dari masyarakat, melalui whats app dengan mengirim data termasuk nomor seluler agar mudah di hubungi oleh yang berwenang karena yang berhak melakukan verifikasi adalah pemerintah , BAIN HAM RI hanya menindaklanjuti amanah masyarakat yang belum mendapat bantuan sosial covid 19.

Baca Juga:  Eks Ketua IPMIL Minta, Inspektorat Independen Melakukan Audit

“Kepala Daerah dan SKPD yang gerah adalah hal yang wajar karena tidak semua tugas BAIN HAM RI di ketahui oleh Kepala Daerah dan SKPD karena kita berjalan sesuai petunjuk teknis secara independen tanpa mengunakan anggaran pemerinta,”  tutur Djaya yang biasa di sapa Bang jaju.

Sementara Ketua Umum DPP BAIN HAM RI,DR.Muhammad Nur,SH,MH Mengatakan Pengurus dan tim Investigasi di Lapangan jangan takut bergerak , ancaman atau pun sejenisnya adalah upaya Kepala daerah dan SKPD melemahkan tugas tugas Investigasi yang kita lakukan, dalam Pandemi Covid 19 bisa saja terjadi tindak pidana Korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Juga:  Wakil Bupati Selayar Lepas Calon Jemaah Haji Kloter 5 Embarkasi Makassar

“Bagi Pengurus dan tim dilapangan DPP BAIN HAM RI menyiapkan tim hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates yang berkantor di Makassar,” tutup Muhammad nur(*/tim)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.