Masyarakat Menjerit, PLN Siapkan Skema Perlindungan Lonjakan

oleh -

Makassar, Mitrasulawesi.id– Menanggapi banyaknya keluhan pelanggan terkait lonjakan kenaikan tagihan listrik, PLN UIW Sulselrabar menekankan bahwa tidak ada kenaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) saat ini.

“Dari tahun 2017 hingga saat ini harga rupiah per kWh masih tetap atau tidak mengalami kenaikkan,” ujar General Manager PT PLN (Persero) UIW Sulselrabar, Ismail Deu.

Terkait terjadinya lonjakkan kenaikkan tagihan rekening listrik pada bulan Juni, sebagian pelanggan dikarenakan tagihan listrik pada bulan April dan Mei menggunakan perhitungan rata-rata pada 3 bulan sebelumnya.

Pengambilan perhitungan rata-rata tersebut, akibat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang menyebabkan petugas Cater PLN tidak dapat melakukan pembacaan langsung ke rumah-rumah pelanggan.

Untuk tagihan listrik bulan Juni 2020, PLN telah memberlakukan kembali pencatatan stand meter langsung ke rumah pelanggan sehingga diperoleh angka stand meter yang sebenarnya atau riil.

Baca Juga:  Alasan Sutradara Film Action Tarung Sarung Pilih Lokasi Syuting di Pantai Selayar

Kondisi ini menyebabkan adanya lonjakkan tagihan listrik bulan Juni akibat pemakaian bulan Maret, April dan Mei yang belum tertagih karena menggunakan perhitungan rata-rata.

“Kenaikan tagihan listrik ini disebabkan oleh peningkatan konsumsi listrik oleh pelanggan pada saat PSBB, masyarakat banyak beraktifitas di rumah. Ditambah lagi, kenaikan konsumsi listrik pada bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri,” ucap Ismail.

Solusi atas permasalahan tersebut, PLN telah menyiapkan skema yang telah disampaikan oleh Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero), Bob Saril, bagi pelanggan yang kenaikkan tagihan listrik bulan Juni 2020 diatas 20% dari tagihan listrik bulan Mei 2020.

Baca Juga:  Siap Kawal Pilkada Lutim, Kapolres Sidrap Cek Kondisi Kendaraan Personil

PLN memberikan solusi dengan cara 40% selisih rekening Juni, terhadap tagihan listrik Mei, ditagihkan pada rekening bulan Juni.

Sisanya sebesar 60% dapat dicicil 3 bulan yang dimulai pada rekening bulan Juli 2020.

Untuk memudahkan pelayanan bagi pelanggan yang mengalami lonjakkan tagihan, pelanggan dapat melaporkan melalui sarana resmi PLN situs www.pln.co.id, Contact Center PLN 123 melalui (Kode Area) 123, Instagram @pln123_official, Fanpage Facebook PLN 123, mention Twitter @pln _123 dan download aplikasi PLN Mobile .

“Pada saat menyampaikan laporan, pelanggan dimohon menginformasikan angka stand meter pada saat melapor dan bisa juga pelanggan datang langsung ke Kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) terdekat dengan menyertakan foto stand meter,” pungkas Ismail.

Baca Juga:  Pimpin Apel Senin, Camat Biringkanaya Minta Jajarannya Perhatikan Kedisiplinan dalam Bekerja

Dalam melayani pelanggan langsung di Kantor ULP, PLN tetap memberlakukan protokol kesehatan Covid-19 dengan cara menjaga jarak (Physical Distancing), menyiapkan wastafel untuk cuci tangan, hand sanitizer dan pelanggan diwajibkan menggunakan masker.

Tak hanya itu, pembayaran rekening listrik dan pembelian token listrik dapat dilakukan dimana saja dengan banyak sarana yang berbasis aplikasi seperti Mobile Banking, Internet Banking, SMS Banking, hingga ATM.(rls/tim)

Kontak:
Eko Wahyu Prasongko
Humas PLN Unit Induk Wilayah Sulselrabar
Tlp. (0411) 444488 ext 105
Hp. 082346463616
Email. eko.prasongko@pln.co.id


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.