Polisi di Sidrap Memancing Bukan Ikan

oleh -
oleh
Foto Salah Satu Terduga Pengedar Narkoba di Wilayah Kabupaten Sidrap

SIDRAP, MutraSulawesi.id — Sungguwarga Sidrap  Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap berhasil ungkap sindikat kasus narkoba jenis ekstasi beromzet miliaran rupiah, Rabu (24/06/2020).

Dua orang berhasil diamankan dengan barang bukti cukup pantastis nilainya, yakni 1500 butir eksotan jenis pil extacy.

Dua orang ini bernama Hendra (22 tahun) dan Hendri (29 tahun) yang keduanya warga beralamat Amparita, Arateng Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap.

Keduanya ditangkap terpisah oleh satuan Resmob Satresnarkoba Polres Sidrap yang dipimpin AKP Andi Sofyan,SH,SIK.

Tersangka Hendra sebagai pemilik ekstasi golongan I kualitas tinggi ini, ditangkap lebih dulu di TKP Amparita Kelurahan Arateng Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap.

Baca Juga:  Pemerintah Kelurahan Bitowa Kecamatan Manggala, Gelar Silaturahmi Bersama Pejabat Ketua LPM Masa Bakti 2022

Kemudian hasil pengembangannya menunjuk seorang rekannya bernama Hendri. Dari tangan keduanya, polisi menyita sedikitnya 1.500 butir terdiri 2 sahset sedang yang berisikan pil yang diduga Narkotika jenis extacy sebanyak 300 butir.

Kemudian, 26 sahset kecil yang berisikan pil yang diduga Narkotika jenis extacy 1.200 butir, serta 2 buah HP berbagai merk.

Barang bukti tersangka Hendra didapat dirumahnya yang disembunyikan diatas plafon kamar dirumahnya.

Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi, SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal saat tim khusus Satresnarkoba menerima informasi masyarakat dan melakukan Undercoverbuy, di TKP pada Kamis (18/06/2020) sepekan sebelumnya, tepatnya pukul 09.00 wita.

Baca Juga:  DPU Makassar Terus Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat

Kasat Narkoba AKP A.Sofyan bersama KBO dan timnya berhasil memancing Hendra transaksi. Dua paket bungkusan berhasil diperlihatkan petugas berisi 300 butir jenis ekstasi golongan 1.

Sudah dapat buruan, tersangka kemudian menyebut rekannya berbisnis ekstasi ini. Hendri diciduk, sepekan kemudian setelah didapat dari persembunyiannya.

“Kasus ini masih tengah kami kembangkan karena diduga kuat ada jaringan lainnya. Kedua tersangka mengakui dapat barang bukti tersebut dari rekannya berinisal mister (X),”ucap Andi Sofyan, Rabu malam dikantornya.

Baca Juga:  Kecamatan Mariso Gelar ki Rutin Sabtu Bersih di kelurahan Panambungan

Kini, keduanya Hendra dan Hendri masih diperiksa insentif untuk melengkapi BAP keduanya.

Pengungkapan kasus ini adalah kali kedua sejak AKP Andi Sofyan menjabat Kasat Narkoba Polres Sidrap.

Sebelumnya, 1.000 butir ekstasi juga berhasil diungkap di akhir Desember tahun 2019 Silam. Hal itupun menjadikan petugas Satresnarkoba Polres Sidrap masuk pengungkapan terbesar jenis narkoba pil ekstasi. (*)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan Balasan