Harap Masyarakat Paham Aturan, Wakil Ketua DPRD Sulsel Sosialisasikan Perda

oleh -
Wakil ketua DPRD Sulawesi Selatan H.Syaharuddin Alrif S.ip M.M mengelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan di Rlrumah H.Sainal jalan wolter monginsidi No 1 kelurahan Rijang Pittu Kecematan Maritengnge Kaupaten Sidrap, Ahad 28/06/20.

Sidrap, MitraSulawesi.id– Wakil ketua DPRD Sulawesi Selatan H.Syaharuddin Alrif S.ip M.M mengelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan di rumah H.Sainal jalan wolter monginsidi No 1 kelurahan Rijang Pittu Kecematan Maritengnge Kaupaten Sidrap, Ahad 28/06/20.

Sosialisasi yang dilaksanakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulsel tersebut Tetap menerapkan protokoler kesehatan penanganan Covid-19 juga. Peserta sosialisasi dibagi dalam dua sesi, setiap sesi hanya diikuti oleh 90 peserta.

Baca Juga:  Mesjid Di Gembok, Gema Azan Tetap Berkumandang

Selain itu, peserta juga dilakukan pengecekan suhu tubuh, diwajibkan memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.

Hadir dalam sosialisasi, Babinsa, Sunawar dan Tokoh masyarakat kelurahan Rijang pittu.

Syahar dalam sambutanya mengatakan,”Tujuan sosialisasi ini diharapkan agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami bahwa Pemerintah telah mengatur tata kelola Pemerintahan yang akuntabel. Sehingga masyarakat dapat menikmati layanan terbaik”, ujarnya.

Baca Juga:  Dapatkan Warganya Berulah Konyol, Kapolsek Pitu Riase Sidrap Berhasil Damaikan Warganya

Lanjut Syahar, dalam arahannya, Syahar menjelaskan bahwa fungsi dari Perda tersebut yakni mewujudkan dan meningkatkan kemampuan, kepedulian, serta tanggung jawab Pemerintah Daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan dan ketangguhan keluarga.

“Apalagi di masa Pandemi Covid-19 saat ini, berbagai macam masalah timbul efek domino dari perekonomian. Mulai dari konflik di keluarga, perceraian hingga menambah angka pernikahan dini,” jelasnya.(*)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses