Bain HAM RI Akan Perjuangkan Warga Maluku Tenggara Dapat Listrik dari PLN

oleh -

Maluku,mitrasulawesi.id– Beberapa Desa di Kecamatan Tayando Tam Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku setelah pemekaran wilayah sejak tahun 2007 Masyarakat yang berdomisili di pulau-pulau kecil belum menikmati penerangan listrik PLN.

Sekelompok mahasiswa dari Kecamatan Tayando Tam Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku menyampaikan kondisi warga di Desa Langgiar, Yamtel dan Desa Tam sampai saat ini belum mendapatkan penerangan listrik ke Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) di Citraland Celebes Makassar (Minggu,05/07) penyampaian mahasiswa di terima langsung oleh Alie AL-Hakim Departemen Ilmu Teknologi dan Komunikasi DPP BAIN HAM RI.

Baca Juga:  Bawaslu Kabupaten Gowa Massifkan Kerjasama Guna Membentuk Pengawas Partisipatif

Salah satu Mahasiswa asal Kecamatan Tayando Tam, Ismit Banyal, Mengatakan, Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Disel sudah selesai, bahkan sudah tidak terawat lagi dan mesin pembangkit listrik yang diharapkan sampai saat ini belum di adakan oleh Pemerintah sehingga warga menikmati penerangan lampu pelita untuk rumah tangga apa adanya selama ini.

Ismit Banyal mendesak Pemerintah Daerah dan Provinsi Maluku untuk menganggarkan pengadaan Mesin Listrik yang di harapkan masyarakat selama ini.

Baca Juga:  Konfrensi Pers Bersama Jurnalis, TNI AD Konsisten Tangani Masalah Covid-19

“Kami di Maluku Tenggara butuh Listrik untuk kebutuhan sehari hari yang sama dengan daerah lainnya yang selama ini menikmati aliran listrik dari PLN,” cetusnya.

Alie AL-Hakim dari Departemen IT & Komunikasi DPP BAIN HAM RI yang juga putera asal Maluku Meminta Pemerintah Pusat dan PT.PLN (Persero) agar memperhatikan masyarakat di beberapa pulau di Provinsi Maluku dengan mempercepat pengadaan mesin PLTD agar masyarakat menikmati desanya terang benderang dari aliran listrik PLN.

Baca Juga:  Sembari Mengikuti Raker, Pangdam XVIII/Kasuari Sosialisasikan Protokol Kesehatan

Pemerintah Pusat dan PT.PLN (Persero) agar segera meninjau daerah tersebut, pasalnya warga beberapa desa di Kecamatan Tayando Tam adalah juga warga Indonesia sesuai wilayahnya yang terdaftar di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang juga membutuhkan hak yang sama dengan masyarakat lainnya di Indonesia, tutup Alie Al-Hakim.(rls/tim)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.