Perjosi Sulsel Akan Laporkan Secara Kelembagaan Istri UPTD Biringkanaya

oleh -

Makassar,mitrasulawesi.id– Ucapan Istri Kepala UPTD Pendidikan Biringkanaya, kini di kecam beberapa Organisasi Wartawan, hal ini membuat hati para Jurnalis ikut tergores.

Basri yang juga Ketua Umum, Persyerikatan Jurnalis Siber Indonesia (Perjosi) Provinsi Sulawesi Selatan, menilai ucapan Dewi yang juga istri kepala UPTD Pendidikan harus ada landasan.

” Jangan langsung menjastis, yang menyebut seperti pencuri, harus ada landasan, memang apa yang di curi Arif Wangsa,” kata Basri, Sabtu 11/7.

Baca Juga:  Hujan di Bulan Februari, DPU Kota Makassar Melakukan Pengerukan 34 Saluran Drainase

Diketahui Arif Wangsa adalah Direktur Lembaga Pers Mahasiswa Islam (Lapmi) Cabang Makassar, dan telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), dan pasti dia tau kode etik maupun karya jurnalis.

” Sepengetahuan saya Arif Wangsa ini, punya sertifikat UKW dan terdaftar di Dewan Pers, sehingga dia tau kode etik,” cetus Basri.

Baca Juga:  Kembangkan Minat Wija To Luwu di Tengah Pandemi, Ipmil Raya UNM Akan Gelar Lomba Essai Secara Online

Bukan hanya itu Arif Wangsa juga tercatat sebagai sekertaris Perjosi Sulsel, dan ini membuat pengurus merasa keberatan.

“Kami akan melaporkan hal ini ke Pihak yang berwajib, Pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui internet dan sanksi hukum, dan berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE, berdasarkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah,” tutup Basri.(Ar/tim)

Baca Juga:  Prof Nurdin Abdullah Diamankan KPK, 1 Milyar Jadi Barang Bukti

Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.