Bahas Ilegal Fishing! Benarkah Pelaku Melanggar Hukum?

oleh -

SELAYAR, MITRASULAWESI.ID – Polres Kepulauan Selayar mengadakan Focus Group Discussion (FGD) membahas tentang Ilegal Fishing dan dampaknya, di Coffe house jalan Rauf Rahman Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng, Selasa (14/7/20).

FGD ini mengangkat tema “Ilegal Fishing Melanggar Hukum, Merusak Lingkungan dan Membahayakan Masyarakat”.

Pada kesempatan ini, Kapolres kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, S.I.K, MH. melalui wakapolres Kompol Rahman menghimbau kepada para pengusaha hasil laut dan seluruh stekholder untuk bersama sama kepolisian khususnya menjaga dan mencegah bagi pelaku ilegal fishing.

Baca Juga:  Hasil Uji Lab Ikan Mati Karena Perubahan Air berubah Warna Aman di Komsumsi

“Kita prihatian dengan oknum masyarakat yang masih melakukan penangkapan ikan secara illegal dengan menggunakan Bom ikan dan Bius (potasium) untuk menangkap ikan.

Lanjut ia mengatakan bahwa menangkap ikan dan hasil laut lainnya dengan cara illegal adalah melanggar hukum dan dapat membahayakan bagi pelaku.

Baca Juga:  Peresmian RSUD Jampea, Bupati Selayar: Menyusul Pembangunan Rumah Sakit Bonerate

“Untuk itu dihimbau kepada para pengusaha ikan dan hasil laut lainnya agar tidak membeli ikan hasil tangkapan menggunakan Bom maupun bius (Potasium),” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, kasat Binmas, Akp Himawati, para pengusaha hasil laut yang berdomisilih di kota benteng, para nelayan, para lurah sekecamatan benteng, para Bhabinkamtibmas polsek benteng, Bontoharu dan Bontomanai yang bertugas di desa pesisir. (HS)

Baca Juga:  Gempa 7.5 SR Warga Selayar Mengungsi ke Dataran Tinggi, Begini Imbauan Bupati

Editor: Muh Jufri


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses