Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Kejaksaan Negeri Selayar Musnahkan Barang Bukti

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 tahun 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar lakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar pada hari Kamis pagi sekitar pukul 09.00 (16/07/20).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kajari Adi Nuryadin Sucipto S.H., M.H., bersama seluruh Jaksa dan pegawai jajaran kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

Baca Juga:  Wakil Bupati Saiful Arif Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Ahli Waris

Turut hadir Ketua pengadilan Negeri moch Fatkur rochman, mewakili Kasat Rekrim Iptu Daniel, S.H., Kasat Narkoba Iptu Andi Sukma, Kasat Polair Iptu Abd.Rauf, Junaid mewakili Karutan, Kadis Kesehatan Kepulauan Selayar dr. H.Husaini, M.Kes.

Baca Juga:  Polres Selayar Akan Gelar Operasi Patuh 2020 dengan Pola Preemtif dan Preventif, Ini Jadwalnya

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, Narkoba jenis sabu, sajam, Kompressor, dan sumbu detonator.

Berapa kasus narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap dan berapa besar barang buktinya,

“12 kasus narkoba dengan barang bukti kurang lebih 3,9 gram, “ucap kajari Adi. (Anca)

Editor: Muh Jufri


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses