Makassar,Mitrasulawesi. id– Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Hj. Sri Rahmi. S.A.P., M.Adm.K.P. yang juga ketua Fraksi PKS kembali turun ke konstituennya melakukan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, kegiatan ini berlangsung, di Tidung III Blok 17 Setapak 2 No. 92B Kelurahan Bonto Makkio, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Kegiatan ini merupakan program DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, dengan menghadirkan Hj. Sri Rahmi, selaku anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, periode 2019-2024.
Sri Rahmi ketua Fraksi PKS itu menyampaikan bahwa 85 anggota DPRD lainnya turun ke Daerah Pemilihan (Dapil) mereka, untuk mensosialisasikan produk hukum daerah.
“Sosialisasi ini bagian dari tanggung jawabnya sebagai anggota dewan, agar Perda yang dihasilkan DPRD dan pemprov diketahui masyarakat,” tuturnya.
Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat tahu bahwa ada aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Jangan sampai masyarakat melanggar akan diberi sanksi, masyarakat kaget karena belum tahu ada aturannya,” jelas perempuan yang akrab disapa Bunda itu.
Hj. Sri Rahmi sendiri, konsen dengan beberapa Perda yang rutin di sosialisasikan termasuk salah satunya malam ini perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
” Kenapa perda ini disosialisasikan, agar masyarakat tau bahwa kawasan dimana orang tidak boleh merokok dan kawasan dimana orang boleh merokok,” tambanya.
Basri Mahmud. SKM., M.Kes., P.hd. salaku narasumber dalam pemaparannya menyampaikan bahwa, rokok itu bisa menjadi penumpang gelapnya virus partikel-partikel dari asap itu bisa menjadi penumpang gelapnya virus corona.
“Dampak dari merokok itu sendiri secara laten bahwasanya laten itu dampak yang menjadi permanen artinya kalau merokok maka terjadi dua dampak laten yang terjadi yakni pada diri sendiri dan generasi,” cetusnya.
Berbicara tentang smok atau asap rokok berbicara tentang partikel yang ada dalam rokok itu sendiri yakni Nikotin.
” Nikotin ini yang melengket pada tempat-tempat yang berpori seperti pakaian, kain horden dan sejenisnya dan dia akan susah hilang sekalipun dicuci walaupun bisa hilang butuh waktu yang cukup lama. Yang kedua berkenaan dengan kondisi pandemi yang mana asap itu menjadi wadah masuknya virus,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa satu kata yang ditakut saat ini adalah cormobid selain corona karna nyaris orang-orang yang sekarang meninggal gara-gara corona, karna ada namanya cormobid.
“Cormobid ini dari dulu sudah ada cuman sekarang menguat karna ketemu temannya namanya corona,” papar dihadapan para peserta.
Cormobid itu macam-macam yakni jantung, struk, tekanan darah dsb dan itu dipicu melalui rokok.
“Jadi kalau kita buat tren gel devil segitiga syetan jelas bahwa cormobid, rokok, dan covid atau corona dan salah satu cara memutuskan adalah rokok dihentikan,” ungkap Basri.
Susy Smita Pattisahusiwa. ST. yang juga narasumber menyampaikan bahwa, tujuan disosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok untuk mengedukasi masyarakat tentang bagaimana
Etika bagi para Perokok.
“Ternyata para perokok tidak boleh di sembarang tempat merokoknya. Apa itu Kawasan Tanpa Rokok? Yaitu Kawasan dimana orang tidak boleh merokok, mengiklankan rokok, memproduksi rokok dan menjual rokok,” tuturnya.
Sudah tentu maksudnya untuk membatasi aktivitas para perokok dan produsen rokok. Karena apa? Lihat tuh di Iklan-Iklan rokok ada catatan kakinya “Merokok membunuhmu.
“Meroko dapat menyebabkan penyakit, Kanker, Jantung, Paru-paru dsb..Merokok dapat berbahaya bagi Kesehatan,” himbaunya.
Dimana saja itu Kawasan Tanpa Rokok? Fasilitas belajar mengajar, Tempat Pelayanan Kesehatan, Tempat Ibadah, Tempat Bermain Anak, Fasilitas Olahraga yang tertutup, Tempat Umum, Tempat Kerja dan Angkutan Umum.
“Kawasannya Itu bukan sekedar di dalam kawasannya, tapi juga di halaman atau Pekarangannya”.
Tambah bu Susy bahwa perlu ada kesadaran dan peran serta masyarakat untuk mendukung Perda ini, demi kebaikan warga bersama.
“Kita bisa menegur langsung orang-orang yang melanggar atau melaporkan kepada pihak yang berwenang. Jangan main-main ya, karena adanya aturan, berarti ada Sanksinya, tapi juga ada Penghargaan untuk yang berpastisipasi dalam penerapannya,” tutupnya.(rls/tim)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.