Pemda Gowa Haruskan Protokol Kesehatan di Tempat Usaha

oleh -

Gowa, Mitrasulawesi.id– Pemerintah Kabupaten Gowa, memastikan seluruh pelaku usaha rumah makan, restoran hingga tempat pariwisata menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Hal ini disampiakan Adnan Purichta Ichsan, yang juga Bupati Gowa di dapan Tim terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Satpol PP, BPBD, Badan Pendapatan Daerah, dan Dinas Pariwisata Kabupaten Gowa.

Hal ini dilakukan Adnan agar mampu menekan laju penularan Covid-19 dan ekonomi bisa tetap berjalan di Kabupaten Gowa.

Adnan mengatakan bagi pelaku usaha yang ingin membuka kembali usahanya ditengah pandemi ini terlebih dahulu harus izin dengan menyurat ke pemerintah daerah, yang kemudian akan ditindak lanjuti oleh tim survei apakah layak untuk diberi izin membuka kembali atau tidak.

Baca Juga:  Kasi Pidum: Pelaku Laka Lantas Siswa SMPN 1 Selayar Sudah Diputus Hakim Terbukti Bersalah

“Jadi tugas tim survei ini memastikan usaha tersebut sudah mematuhi protokol kesehatan atau tidak dengan turun langsung melihat kondisi lapangan, nantinya tim survei akan membuat rekomendasi hasil dari surveinya itu barulah bisa diberi izin,” katanya.

Adapun protokol kesehatan yang dimaksud seperti menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk, mengatur jarak meja minimal 1,5 meter, pelayan dan pengunjung wajib menggunakan masker, meja dan kursi disemprot disinfektan dan pemasangan sekat/pelindung.

Hal ini sejalan dengan perda wajib masker dan penerapan protokol kesehatan yang diajukan Pemkab Gowa, sehingga sebelum disahkan pihaknya memastikan masyarakat khususnya bagi pelaku usaha mampu menerapkan hal tersebut.

Baca Juga:  Bawaslu Gowa Memberhentikan Semua Jajaran Pengawas Pemilu

“Sebelum Perda ini disahkan kita lakukan survei dulu, memberikan edukasi sehingga ketika disahkan tidak ada yang dapat sanksi karena masyarakat sudah menerapkan perda ini,” ungkap Adnan.

Dijelaskan orang nomor satu di Gowa ini jika ditemukan pelaku usaha melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi penutupan selama sebulan, tiga bulan, hingga mencabut izinnya jika melakukan pelanggaran hal yang sama berulang kali.

Ditempat yang sama salah satu tim survei yang juga Kepala Dinas PTSP, Indra Setiawan mengatakan hal ini harus dilakukan untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru di tengah pandemi ini, dan bisa menjadi kontribusi dalam menuunkan angka penularan.

Baca Juga:  Samsat Gowa dan Polres, Kolaborasi Sosialiasi BBN-2

“Memang harus dilakukan karena untuk mengurangi penularan dan ekonomi terus berjalan harus menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Terkait langkah yang dilakukan bersama tim, pihaknya akan membagi beberapa tim untuk mengantisipasi lonjakan permintaan izin dari pelaku usaha, sehingga ketika banyak permintaan semuanya bisa jalan.

“Kami dengan beberapa dinas pasti akan membagi diri supaya tidak ada penumpukan permintaan,” pungkasnya.(ubbe/rls)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.