OJK Restui KB Kookmin, Punya Saham di Bank Bukopin

oleh -

Jakarta, mitrasulawesi.id– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan persetujuan masuknya KB Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) di Bank Bukopin, yang merupakan hasil dari Penawaran Umum Terbatas V dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Persetujuan OJK tersebut dikeluarkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tanggal 30 Juli 2020. Selain itu, induk usaha KB yaitu KB Financial Group (KBFG) yang merupakan group finansial terbesar di Korea Selatan, juga disetujui menjadi Ultimate Shareholder Bank Bukopin, Selasa 4/8.

Baca Juga:  DPRD Tunggu Satu Fraksi Pengesahan Pimpinan Definitif

Dengan keputusan OJK ini, maka Bank Bukopin saat ini memiliki 2 PSP yaitu KB Kookmin Bank dengan jumlah saham 33,90 persen dan Bosowa Corporindo sebesar 23,40 persen. Saham lainnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia 6,37 persen,
dan pemegang saham publik dengan kepemilikan di bawah 5%, mencapai 36,33%.

Baca Juga:  Kemendikbud : Pendidikan Sekolah di Gowa Naik Posisi ke 6 Tingkat Sulsel

Masuknya Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali diharapkan menjadi dukungan positif bagi perkembangan Bank Bukopin serta industri perbankan Nasional sehingga bisa meningkatkan kontribusi dalam upaya pemulihan ekonomi.

Baca Juga:  Usai Unjuk Rasa, HMI Korkom Perintis Lanjutkan Penggalangan Dana Untuk Palestina

OJK juga menyambut baik rencana Bank Bukopin untuk menggelar RUPS LB pada
25 Agustus mendatang, guna mengambil berbagai keputusan dalam pengembangan
kelembagaan dan bisnis Bukopin ke depan. (rls/tim)

Tinggalkan Balasan