Luwu, Mitrasulawesi.id— Proyek pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan Kab. Luwu, dengan anggaran 1.6 miliar, yang diduga mengakibatkan kerugian negara, kini statusnya telah berubah ke tahap penyidikan.
Hal itu diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erni Veronica Maramba, saat menjawab pertanyaan awak media di ruang kerjanya, Rabu (12/8).
Kajari Luwu, Erni Veronica Maramba membenarkan status penyidikan untuk dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Seragam bagi siswa SD dan SMP, pada Dinas Pendidikan. Status penyidikan ditetapkan sejak, 27 Juli.
“Kami sudah dapat hasil penyelidikan dari Tim Penyelidik yang dilaporkan kepada Kajari Luwu, dilanjutkan ekspose dengan seluruh Jaksa dan Calon Jaksa 24 Juli. Kemudian disepakati untuk dilanjutkan ke penyidikan, setelah didapati bukti permulaan yang cukup,” ujar Erni.
Ia menjelaskan selanjutnya 27 Juli dilanjutkan penerbitan Sprindik umum, untuk mencari dan bukti, sehingga membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Untuk saksi dalam tahap penyidikan ini, kami sudah periksa enam orang. Sementara untuk tahap penyelidikan yang lalu, tim oenyelidik sudah memeriksa lebih dari 300 orang,” urai Erni.
Erni Maramba menjelaskan jika modus pada program ini, yakni pinjam pakai perusahaan yang dilakukan oleh F sebelum pelaksanaan pengadaan dengan cara menghubungi pengurus CV SR yang kemudian menjadi pemenang kegiatan. “F ini tidak memiliki legal standing/kedudukan hukum dalam pekerjaan pengadaan ini, ia peminjam perusahaan, tetapi F yang melakukan proses pengadaan dari sejak awal memasukkan pendaftaran sampai dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut, jelas Erny.
Adapun kerugian keuangan negara, Erny menyebut sementara mengumpulkan bukti-bukti untuk kemudian disampaikan nanti kepada Ahli Penghitung Kerugian Keuangan Negara. Sementara yang sudah disampaikan kepada BPKP Perwakilan Makassar adalah permintaan audit investigasi dan melakukan ekspose.
Kajari Luwu bersama timnya, juga menyebut dimana pihaknya mengaku terus melakukan koordinasi untuk mendapatkan nilai kerugian keuangan negara, termasuk mengajukan uji lab kualitas pakaian dengan harga satuan yang ditetapkan, sementara untuk kuantitas juga akan dipastikan, karena dari hasil penyelidikan ditemukan masih ada siswa baru yang tidak menerima pakaian tersebut,” ujar Erny.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus, Eka Haryadi yang didampingi Kasi Intel Kejari Luwu, Alexander Rante Labi mengatakan pada saat Penyelidikan, telah diambil keterangan lebih dari 300 orang. “Mayoritas yang diperiksa adalah Kepala Sekolah pada saat Penyelidikan, hanya saja tidak semua nantinya akan diperiksa lagi pada saat Penyidikan. Tergantung, kebutuhan Penyidikan,” ujar
Kasi Intel Kejari Luwu, Alexander Rante Labi. Adapun mengenai pelaksana proyek sebagaimana keterangan Kasi Pidsus Eka Haryadi, adalah CV SR, yang berkedudukan di Palopo, dengan alokasi anggaran sekitar Rp1,6 miliar. “Proyek ini menelan anggaran 1.6 m, dengan pelaksana proyek CV SR, kami juga masih meminta keterangan sejumlah pihak sebagai saksi saat pemeriksaan, nanti akan kami sampaikan jika ada perkembangan lagi”, ujarnya
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.