Ini Isi Maklumat Kapolri Dalam Pilkada 2020

oleh -

Makassar,Mitrasulawesi.id– Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan, dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, dengan terbitnya maklumat Kapolri itu, diharapkan seluruh peserta Pilkada mematuhi standar protokol kesehatan dalam setiap tahapan pesta demokrasi tersebut.

Menurut Ibrahim, penerapan Protokol Kesehatan dapat menekan dan mencegah terjadinya penyebaran klaster baru Covid-19, atau virus corona saat pelaksanaan Pilkada 2020.

“Jadi harapan kami, agar paslon dan para pendukungnya agar tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatannya saat mengikuti tahapan Pilkada,” kata Kabid Humas Polda Sulsel di Mapolda Sulsel, Senin (21/9/2020).

Baca Juga:  Rayakan 10 Tahun Partai NasDem, NasDem Lutra Berbagi Ke Panti Asuhan

Adapun Maklumat itu tertuang dalam Mak/3/IX/2020 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pada 21 September 2020.
Dalam maklumat tersebut, terdapat empat poin aturan terkait pilkada, yakni:
1. Pilkada 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara Pilkada 2020, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat;
a. Dalam pelaksanaan Pilkada 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga:  Vaksinasi Capai 90 persen, Camat Biringkanaya Imbau Warganya Tetap Patuhi Prokes

b. Penyelenggara Pilkada 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
c. pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

  1. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.(rls/tim)

Baca Juga:  Thamrin Mantan Ketum DPK Hippmas UIT, Angkat Bicara "4 Thn Polemik Internal" yang Tak Kunjung Selesai

Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.