Gowa,mitrasulawesi.id– Upaya Polres Gowa untuk melawan aksi kejahatan jalanan kembali dilakukan dengan cara melumpuhkan seorang residivis kasus pencurian.
Pelaku berinisial ZN (27 ) yang merupakan buruh Harian lepas dan berdomisili di Kec Barombong, Kab. Gowa merupakan residivis kasus pencurian pemberatan di beberapa lokasi.
Dalam beraksi pelaku menentukan mobil sasaran baik siang maupun malam hari, dan setelah memastikan sasaran aman dan tidak berpenghuni kemudian pelaku mencungkil pintu rumah korban menggunakan dua buah obeng.
Ada dua laporan pencurian yang diterima Polres Gowa, atas kasus pencurian yang dilakukan dan membuatya mendekam di Rutan, yakni di wilayah kecamatan Pallangga dan Barombong dan diduga masih ada puluhan TKP lain yang menjadi aksi kejahatan yang dilakukan yang saat ini masih terus didalami.
Atas laporan kasus tersebut Tim Anti Bandit bersama unit Reskrim Polsek Barombong, melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Jl. Baji Ateka Makassar lalu anggota mendatangi TKP pada hari jumat (25/09/2020) pukul 03.00 WITA .
Saat anggota tiba di TKP pelaku mengetahui, keberadaan anggota kemudian kembali melarikan diri menggunakan sepeda motornya kemudian dilakukan pengejaran.
Karena terus memacu kendaraan selanjutnya personil memberikan tembakan peringatan yang menyebabkan pelaku terjatuh.
“Saat itu pelaku melakukan perlawanan dengan cara mengeluarkan busur dan mengarahkan ke arah anggota, lalu
untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan selanjutnya dilakukan tindakan tegas dan terukur kemudian pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Gowa,” ungkap kasat Reskrim polres Gowa AKP Jufri Natsir saat merilis kasus tersebut di hadapan awak media siang tadi (28/09/2020).
Dari hasil interogasi pelaku beraksi menggunakan sepeda motor, lalu mencari sasaran dan saat menemukan target kemudian motor yang digunakan di parkir di suatu tempat lalu melakukan aksi dengan cara merusak pintu rumah korban menggunakan dua buah obeng.
Setelah pelaku berhasil menguasai barang curian, selanjutnya pelaku menyimpan di rumahnya lalu kembali ke TKP untuk mengambil motor yang diparkir di sekitar TKP.
Dari penangkapan terhadap terduga pelaku Tim Anti Bandit berhasil mengamankan 1 Unit sepeda motor dan berbagai barang bukti lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, tutur AKP. Jufri Natsir.
Laporan:(Herman Taruna)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.