Makassar,Mitrasulawesi.id– Massifnya gerakan unjuk rasa terus nampak di permukaan sebagai anti tesis di sahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja, akan terus mewarnai penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Aliansi mahasiswa Saintek UIN Alauddin Makassar, menggelar aksi cabut Omnibus Law UU cipta kerja di depan kampus I UIN Alauddin Makassar, jl Sultan Alauddin, Makassar, Senin (12/10/20).
Akibat di sahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada tanggal 05 Oktober 2020, berbagai elemen masyarakat mulai dari serikat buruh, petani dan akademisi memberikan sikap tegas untuk mencabut UU cipta kerja, seluruh kota besar di Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan.
Akademisi menilai UU sangat merugikan banyak pihak, dan hanya menguntungkan pihak-pihak yang berkuasa, seperti pemilik modal dan tidak memikirkan kaum buruh dan rakyat miskin kota.
Gerakan dari berbagai elemen ikut andil mewarnai gejolak demonstrasi untukmu sayang wali segera mencabut UU Cipta Kerja, seperti yang dikatakan Muhammad Ridha, salah satu anggota serikat dosen, Senin 12/10.
“Kita patut menolak Omnibus Law, karna benyaknya penyimpangan baik secara prosedural, hukum dan substansi. UU ini sangat jauh melindungi kepentingan modal dan sama sekali tidak mementingkan nasib rakyat,” salutnya.
Muhammad Ridha menilai banyak kelemahan dalam penetapan UU ini, yang membuat seluruh masyarakat terpanggil untuk menggelar aksi.
“Ada banyak titik-titik kecelakaan pasal, belum lagi aturannya clear, dokumennya belum selesai dan tiba-tiba di sahkan secara paksa. Ini menunjukkan pemerintah dan pemilik modal bersekongkol untuk kepentingan mereka,” sesalnya.
Akibat pengesahan ini, jalan satu satunya pergerakan mahasiswa dan masyarakatlah menjadi jalan keluar.
“Tidak ada jalan lain untuk menumbangkan aturan tersebut selain aksi mahasiswa, dosen dan seluruh elemen gerakan sosial harus turun untuk itu. Saya selaku anggota serikat dosen progresif mendorong aksi-aksi massa, apalagi ada aturan Kemendikbud melarang aksi bagi mahasiswa. Padahal menyampaikan aspirasi dan berserikat dilindungi undang-undang dan itu melanggar UU yang mengatur kebebasan berekspresi,” tutupnya.
Reporter : Mustaqim
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.