Sulbar,Mitrasulawesi.id– Beberapa organisasi kepemudaan yang tergabung dalam aliansi Kalukku Melawan (KAWAN) menggelar dialog publik yang mengangkat tema “Polemik Omnibus Law Baik atau Buruk.?”
yang berlangsung di Warkop Nongkrong di Launa Graha Kalukku (Selasa, 27/10/20).
Kegiatan yang menghadirkan tiga Narasumber diantaranya Rustam Timbonga, SH.,MH. (Akademisi dan Pekerja Advokasi), Muh. Risal, S.H (LBH Manakarra, dan Penggiat Lingkungan), Edy Maulana Naro, S.H (LBH MandarYustisi).
Kegiatan tersebut juga di hadiri oleh bebebrapa elemen masyarakat, buruh, petani, nelayan dan beberapa elemen pemuda yang turut meramaikan kegiatan dialog tersebut.
Jenderal Lapangan, Aco Wahid mengatakan bahwa tujuan dari Dialog itu adalah sebagai bentuk dan respon terhadap RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang banyak mengundang polemik.
“Diadakannya aksi jalanan dan dialog publik sekiranya dapat memberikan pemahaman serta kesadaran masyarakat terkait dampak dari undang-undang ini.”
Hal ini ketiga Narasumber juga bersepakat bahwa Omnibus Law adalah suatu produk UU yang dalam pembuatannya cacat akan prosedural, yang didalamnya tidak adanya partisipasi publik, transparansi, akuntabilitas, dan subtansi dalam memahami isi UU.
Sebagaimana diketahui bahwa Omnibus Law adalah sistem hukum baru di Indonesia, yang penerapannya yakni dengan menggabungkan beberapa undang-undang.
Oleh sebab itu Aliansi KAWAN beranggapan ketika UU Cipta lapangan kerja ini di berlakukan, dampaknya akan memberikan kerugian terhadap rakyat Indonesia buruh, petani, nelayan, masyarakat adat, serta masyarakat miskin kota, dan sekaligus akan berimbas kepada kerusakan dan kehancuran lingkungan.
(Mrz/tim)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.