DPD KNPI Sulawesi Selatan: Musda DPD KNPI Sinjai Legal

oleh -

Sinjai, Mitrasulawesi.id- Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke XV Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI Kab. Sinjai yang diawali dengan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) tanggal 25, dan dilanjutkan Pemilihan Ketua DPD KNPI Sinjai pertanggal 26-27 Desember 2020.

Dimana dalam Musyawarah Daerah itu telah menetapkan Saudara Syahrul Paesa sebagai Ketua DPD KNPI Sinjai.

Ketua Komisi Hukum, HAM & Keamanan DPD KNPI Sulawesi Selatan, Andi Ifal Anwar mengucapkam Selamat kepada Ketua Terpilih dan berharap dibawah Kepemimpinan Saudara Syahrul Paesa, DPD KNPI Sinjai mampu bersinergi dengan Pemerintah Daerah Sinjai.

Baca Juga:  Usai Demonstrasi, Peserta Aksi di Serang OTK Dari Halaman Rujab Bupati Sinjai

“Selamat & Sukses atas terpilihnya Syahrul Paesa sebagai Ketua DPD KNPI Sinjai melalui Musda yang Legal” tegas Ifal sapaan akrabnya.

Sekaitan adanya Pengklaiman dari DPD KNPI Sulsel versi Nurkanita bahwa Pelaksanaan Musda DPD KNPI Sinjai adalah Ilegal, Menurt Ifal yang juga berprofesi sebagai Advokat mempersilahkan Kepada Nurkanita cs untuk mengambil langkah hukum jika tidak puas dengan pelaksanaan Musda DPD KNPI Sinjai.

Baca Juga:  Kemenag Sinjai Akan Lantik 37 PNS, Dengan Tetap Gunakan Protokol Kesehatan

“Silahkan ambil langkah hukum, sekali lagi kami tegaskan Silahkan.. Monggo” Ujar Ifal yang juga Ketua DPW PERKAHPI Sulsel ini.

Ifal juga mengajak kepada Ketua & Pengurus DPD KNPI Sinjai untuk tak usah khawatir dengan dinamika bahkan ancaman yang dilontarkan oleh Nurkanita cs.

Baca Juga:  Mengenal Sejarah Kabupaten Sinjai dan Potensinya

“Fokus melaksanakan agenda-agenda Organisasi, Soal Hukum biarkan kami yang hadapi” tutup Ifal


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.