DPD KNPI Sulawesi Selatan: Musda DPD KNPI Sinjai Legal

oleh -

Sinjai, Mitrasulawesi.id- Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke XV Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI Kab. Sinjai yang diawali dengan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) tanggal 25, dan dilanjutkan Pemilihan Ketua DPD KNPI Sinjai pertanggal 26-27 Desember 2020.

Dimana dalam Musyawarah Daerah itu telah menetapkan Saudara Syahrul Paesa sebagai Ketua DPD KNPI Sinjai.

Ketua Komisi Hukum, HAM & Keamanan DPD KNPI Sulawesi Selatan, Andi Ifal Anwar mengucapkam Selamat kepada Ketua Terpilih dan berharap dibawah Kepemimpinan Saudara Syahrul Paesa, DPD KNPI Sinjai mampu bersinergi dengan Pemerintah Daerah Sinjai.

Baca Juga:  Pengurus HIPPMAS Tellulimpoe Periode 2020/2021 Resmi Dilantik

“Selamat & Sukses atas terpilihnya Syahrul Paesa sebagai Ketua DPD KNPI Sinjai melalui Musda yang Legal” tegas Ifal sapaan akrabnya.

Baca Juga:  Mengenal Sejarah Kabupaten Sinjai dan Potensinya

Sekaitan adanya Pengklaiman dari DPD KNPI Sulsel versi Nurkanita bahwa Pelaksanaan Musda DPD KNPI Sinjai adalah Ilegal, Menurt Ifal yang juga berprofesi sebagai Advokat mempersilahkan Kepada Nurkanita cs untuk mengambil langkah hukum jika tidak puas dengan pelaksanaan Musda DPD KNPI Sinjai.

“Silahkan ambil langkah hukum, sekali lagi kami tegaskan Silahkan.. Monggo” Ujar Ifal yang juga Ketua DPW PERKAHPI Sulsel ini.

Baca Juga:  Kisah Sedih ! Istri Warga Asal Sinjai Meniggal Dunia Saat Berteduh

Ifal juga mengajak kepada Ketua & Pengurus DPD KNPI Sinjai untuk tak usah khawatir dengan dinamika bahkan ancaman yang dilontarkan oleh Nurkanita cs.

“Fokus melaksanakan agenda-agenda Organisasi, Soal Hukum biarkan kami yang hadapi” tutup Ifal

Tinggalkan Balasan