Ini Perkara Minggu Pertama Tahun 2021 yang Ditangani Polres Selayar

oleh -
Rapat Anev Minggu Pertama Tahun 2021 Polres Kepulauan Selayar.

Selayar, mitrasulawesi.id – Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud, S.IK MH, memimpin rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Gangguan Kamtibmas minggu pertama tahun 2021 wilayah hukum Polres Kepulauan Selayar.

Rapat Anev ini bertempat di Ruang Tri Brata Mapolres kepulauan Selayar yang merupakan kegiatan rutin dilaksanakan yang dihadiri oleh Wakapolres, Para Kabag, Kasat, Kapolsek, KBO, dan para perwira untuk mengidentifikasi permasalahan yang terjadi dalam wilayah hukum polres kepulauan Selayar pada Minggu pertama bulan Januari 2021.

Baca Juga:  Bupati Muh Basli Ali Lantik Badan Pengawas PD Berdikari

Dalam Minggu pertama bulan Januari 2021 terjadi lima Gangguan Kamtibmas (GKTM) yang dilaporkan di Kepolisian Polres Kepulauan Selayar dan Polsek jajaran.

Lima perkara diantaranya Kasus penganiayaan satu kasus terjadi di kecamatan Bontoharu, pencurian dua kasus terjadi di kecamatan Bontosikuyu, dan pencemaran nama baik terhadap lembaga / instansi Polri dan penyalahgunaan Narkotika golongan satu (Sabu) yang terjadi di kecamatan Pasimasunggu.

Baca Juga:  Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat, Bupati Basli Ali Resmikan Pamsimas

Kapolres kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, S.IK MH, dalam memimpin rapat (Anev), Senin (11/1), menyampaikan kepada para kasat, Kapolsek agar lebih meningkatkan dalam pelaksanaan tugas agar masyarakat dapat merasakan manfaat.

“Laksanakan Patroli ke Pusat pertokoan, perkantoran, rumah kosong, tempat tempat Orang berkumpul minum minuman keras yang rawan terjadi pelanggaran atau perbuatan pidana pencurian, penganiayaan dan penyalahgunaan Narkoba,” ujarnya.

Baca Juga:  Pertama Kali Festival Layang-Layang di Gelar di Kepulauan Selayar

Terhadap perkara yang terjadi di minggu pertama bulan Januari 2021 maupun kasus tunggakan tahun 2020 agar ditangani dengan baik, prosesor sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (HS)

Tinggalkan Balasan