SELAYAR, mitrasulawesi.id – Berdasarkan laporan masyarakat mengenai maraknya penebangan pohon dan pengolahan kayu di Kabupaten Kepulauan Selayar, Unit Opsnal Reskrim Polres Kepulauan Selayar berdasarkan surat perintah penyelidikan telah melaksanakan penyelidikan dan menemukan Truk pengangkut kayu Olahan di parappa, jalan poros Bandara Aroepala Kecamatan Bontoharu, Selasa (19/1/21).
Kanit Opsnal Bripka Rahmat Wadi kepada wartawan menuturkan bahwa truk beserta muatan berupa kayu olahan telah diamankan di Mapolres kepulauan Selayar guna penyelidikan lebih lanjut.
Ditempat yang terpisah Kasat Reskrim Iptu Syaifuddin, S.Sos, MM., saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan adanya barang bukti berupa kayu olahan yang telah diamankan.
Menurut pemiliknya berinisial IK, kepada Iptu Syaifuddun bahwa kayu lahan tersebut jenis kayu kenari yang dibeli dari beberapa pengolah kayu di desa Kalepadang Kecamatan Bontoharu dan akan dibawa ke kabupaten Jeneponto untuk dijual.
“Kayu tersebut diduga dari pengolahan secara liar (ilegal loging) oleh masyarakat penggergaji menggunakan mesin senso di sekitar kecamatan Bontoharu. Kayu lahan tersebut diduga ada kerja samanya dengan saudara IK pedagang kayu untuk dibawa keluar kabupaten kepulauan Selayar,” terang Kasat Reskrim.
Selain itu, tokoh masyarakat kecamatan Bontoharu yang enggan disebut namanya mengatakan penebangan / pengolahan kayu di gunung sudah berlangsung lama. Bahkan kayu besar dihutan sudah habis, sehingga penggergaji senso beralih mengelola kayu kenari yang apabila terus dibiarkan maka akan berbahaya, terjadi musibah longsor dan banjir. (HS)