Jakarta, mitrasulawesi.id – Sengketa Pulau Kakabia antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dengan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan semakin memanas. Pasalnya, Pemerintah Buton Selatan yang baru pemekaran beberapa tahun lalu dan mencaplok pulau kakabia akan berencana membangun pemukiman dan rumah nelayan di Pulai terluar Kabupaten Kepulauan Selayar.
Hal ini memicu reaksi keras dari Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Muhammad Rapsel Ali.
Rapsel yang merupakan putera Daerah Sulawesi Selatan beranggapan tindakan Pemerintah Buton Selatan yang mencaplok Pulau Kakabia jelas jelas melanggar Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2011 tentang administrasi Wilayah Pulau Kakabia.
“Untuk menghindari hal hal yang kurang baik ke depan karena menyangkut masalah kedaulatan batas wilayah daerah SulSel merupakan harkat martabat wibawa Daerah, Gubernur Ali Mazi sebaiknya memberi teguran kepada Pemerintah Buton Selatan agar mematuhi peraturan perundang undangan,” ujar Rapsel.
Rapsel yang merupakan menantu Wakil Presiden ini menegaskan bahwa Kemendagri Sudah memutuskan untuk kembali ke Permedagri No 45 tahun 2011 .
“Kementerian Dalam Negeri sudah memutuskan untuk kembali ke Permendagri 45 sebagaimana amanah Mahkamah Konstitusi yang mengembalikan sengketa tersebut kepada Kemendagri sesuai kewenangan UU. Saya tegaskan kepada Pemkab Buton Selatan untuk menghentikan segala kegiatan di Pulau Kakabia,” Tegas Rapsel.
“Jika terus di lakukan maka saya juga akan melakukan tindakan penyelamatan terhadap aset daerah Sulsel yg berada di Wilayah Perairan Kabupaten Kepulauan Selayar ini,” Tegasnya.
Pulau Kakabia sesuai Permedagri no 45 tahun 2011 menegaskan masuk Wilayah Administrasi Kepulauan Selayar dan ditegaskan dengan UU No 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. ******
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.