Tahap I Tersangka Dugaan Kasus Pulau Lantigiang Masih Dalam Penelitian Kejari Selayar

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar, sudah menerima pelimpahan berkas tahap I, Kamis (18/2/21), terkait kasus dugaan penjualan lahan di Pulau Lantigiang, dalam kawasan Taman Nasional Takabonerate, Desa Jinato, Kecamatan Takabonerate.

Hal ini dibenarkan, Kasi Intel Kejari Kepulauan Selayar La Ode Fariadin, SH, dalam pesan singkat WhatsAppnya saat dihubungi, Sabtu (20/2/) pagi.

Dalam pelimpahan berkas perkara tahap I dari penyidik Reskrim Polres Kepulauan Selayar, saat ini jaksa peneliti akan melakukan penelitian berkas perkara tersebut.

Baca Juga:  Kasrem 141 Toddopuli Buka Latihan Posko 1 Kodim 1415 Selayar

Merujuk pasal 138 ayat 2 KUHAP, bahwa dalam waktu 7 hari Jaksa akan menentukan sikap, apakah berkas perkara tersebut telah lengkap baik formil dan materil, jelas Kasi La Ode Fariadin.

“Jika berkas belum lengkap, pihak peneliti Tim Jaksa nanti akan diberitahukan kepada penyidik dan dalam waktu 14 hari, sejak diterima berkas perkara, jaksa akan memberikan petunjuk P – 19,” urainya.

Baca Juga:  Pengukuhan Masa Jabatan Kades di Taka Bonerate, Bupati Serukan Pilkada Damai

Sementara Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Syaipuddin, Kamis (18/2/), terkait adanya pengembangan tersangka baru selain KS dan keberadaan mantan kepala desa menyebutkan masih berada di Makassar.

“Tunggu saja hasil pengembangan selanjutnya,” ujar Kasat Reskrim.

Sementara belum ada pemeriksaan terhadap mantan Kepala Desa karena masih berada di Makassar.

Baca Juga:  Rawat Keutuhan NKRI, Polres Selayar Gelar Apel Kebangsaan

“Iya, mantan kepala desa masih berada di Makassar. Dia sedang sakit,” ujar Iptu Syaipuddin. (#*#)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan