SELAYAR, mitrasulawesi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar, sudah menerima pelimpahan berkas tahap I, Kamis (18/2/21), terkait kasus dugaan penjualan lahan di Pulau Lantigiang, dalam kawasan Taman Nasional Takabonerate, Desa Jinato, Kecamatan Takabonerate.
Hal ini dibenarkan, Kasi Intel Kejari Kepulauan Selayar La Ode Fariadin, SH, dalam pesan singkat WhatsAppnya saat dihubungi, Sabtu (20/2/) pagi.
Dalam pelimpahan berkas perkara tahap I dari penyidik Reskrim Polres Kepulauan Selayar, saat ini jaksa peneliti akan melakukan penelitian berkas perkara tersebut.
Merujuk pasal 138 ayat 2 KUHAP, bahwa dalam waktu 7 hari Jaksa akan menentukan sikap, apakah berkas perkara tersebut telah lengkap baik formil dan materil, jelas Kasi La Ode Fariadin.
“Jika berkas belum lengkap, pihak peneliti Tim Jaksa nanti akan diberitahukan kepada penyidik dan dalam waktu 14 hari, sejak diterima berkas perkara, jaksa akan memberikan petunjuk P – 19,” urainya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Syaipuddin, Kamis (18/2/), terkait adanya pengembangan tersangka baru selain KS dan keberadaan mantan kepala desa menyebutkan masih berada di Makassar.
“Tunggu saja hasil pengembangan selanjutnya,” ujar Kasat Reskrim.
Sementara belum ada pemeriksaan terhadap mantan Kepala Desa karena masih berada di Makassar.
“Iya, mantan kepala desa masih berada di Makassar. Dia sedang sakit,” ujar Iptu Syaipuddin. (#*#)