JAKARTA, mitrasulawesi.id – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol yang diteken pada 2 Februari 2021 telah dicabut kembali Presiden Jokowi.
Diketahui bahwa dalam perpres tersebut ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor yang hendak menempatkan modalnya di sektor miras.
1. Yang dapat dilakukan berinvestasi seperti Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.
2. penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Presiden Jokowi membatalkan perpres tersebut setelah mendengar masukan dari tokoh agama dan masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3/21). (#*#)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.