TKA Tendang Buruh Perempuan Perusahaan Taekwang Indonesia

oleh -

SUBANG, MITRASULAWES.ID – Beredar video di media sosial, tindakan kekerasan dilakukan seorang pimpinan perusahaan industri PT Taekwang Indonesia terhadap tenaga buruh perempuan, menuai kecaman.

Tayangan Video berdurasi 2 menit yang diunggah akun Facebook, Djaya Setia, Jumat (5/3/21), tampak seorang pria sedang marah yang diduga pekerja asing asal negara Korea menendang buruh perempuan.

PT Taekwang Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri sepatu yang berlokasi di Jalan Raya Cinangsi, Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

Baca Juga:  Diduga Tersinggung, 2 Pelaku Gorok Korban yang Sedang Tidur di Desa Laiyolo

Ketua DPD LSM Laskar NKRI Subang, Anton Nugraha menilai bahwa sikap yang dilakukan oleh warga korea terhadap karyawan di perusahaan tersebut sangat tidak pantas dilakukan.

“Ini jelas ada indikasi tindak kekerasan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut kepada karyawannya sendiri,” tegasnya.

Dalam video itu memperlihatkan kekerasan pada karyawan dengan cara menendang. Terlebih kata dia, sebagai pemimpin seharusnya memberikan contoh yang baik bagi karyawannya.

Baca Juga:  Bencinya Pimpinan PKI kepada Muhammad Hatta

“Setelah melihat video tersebut, saya sebagai warga indonesia tidak menerima dengan sikap yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan PT Taekwang Indonesia,” tegasnya.

Dengan adanya kejadian tersebut dia sendiri akan melaporkan kasus kekerasan yang dilakukan oleh PT Taekwang ke Bupati Subang.

“Harus ditindak tegas dan sesuai hukum yang berlaku. Padahal sudah jelas Dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah mengatur perlindungan terhadap hak-hak pekerja, Hak perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk hak istirahat dan cuti, Hak atas PHK dan Hak untuk mogok kerja dan sebagainya,” pungkasnya. (#*#)

Baca Juga:  1 Tahun 3 Bulan Jadi Buron, Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Tersangka Korupsi Dana Desa

Berikut videonya.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan