SELAYAR, mitrasulawesi.id – Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Dodi Karnida beserta Kabid Zinfokim Noer Putra, Kabid Inteldakim Mirza Akbar dan Agus Winarto Kepala Kantor Imigasi (Kanim Makassar) serta beberapa pejabat imigrasi lainnya Rabu (9/6/2021) sore diterima Bupati Kepulauan Selayar H. M. Basri Ali di kediamannya.
Dalam kesempatan tersebut Dodi menyampaikan maksud kedatangannya yaitu sebagai respon atas surat Bupati bulan Mei 2021 kepada Kakanwil Kemenkumham tentang Usul Pembentukan Unit Pelayanan Imigrasi di Kabupaten Kepulauan Selayar. Bupati yang menjabat dua periode ini, kemudian menyampaikan respon atas kedatangan rombongan dan menerangkan tentang hal-hal daerahnya termasuk harapannya ke depan.
Dari tempat kediaman Bupati, rombongan yang didampingi oleh Sekretaris dan Kepala Bidang Pengawasan Kakesbangpol, melakukan kunjungan ke Kantor Perpustakaan dan Kantor Dharma Wanita Persatuan yang jika sudah ada kesepahaman bersama antara Bupati dan Kakanwil Kemenkumham, mungkin nantinya salah satu gedung tersebut dapat dipergunakan sebagai kantor pelayanan keimigrasian.
Dalam keteranngan Humas Kanwil Kemenkumham, Dodi menyatakan bahwa kegiatan kunjungan ini merupakan penjajakan awal atas permohonan Pemda Kabupaten untuk mendirikan Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKKI). Setelah kami laporkan kepada pimpinan, selanjutnya akan dilakukan kajian.
“Dalam UKKI ini terdapat pelayanan terhadap WNI (penerbitan paspor) dan pelayanan izin tinggal WNA termasuk pengawasan mereka. Jadi UKKI merupakan cikal bakal berdirinya suatu kantor imigrasi. Dan jika sudah ada kanim, maka nilai Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar akan semakin baik di mata masyarakatnya karena ada kemudahan dan kemurahan permohonan paspor maupun di mata investor asing dan para turis asing,” Terang Dodi.
Bentuk kerjasama yang akan dibangun nanti akan dituangkan dalam dokumen kerjasama antara Bupati dengan Direktur Jenderal Imigrasi yang isinya antara lain, seluruh kebutuhan lahan kantor, gedung, pemeliharaan gedung, peralatan kantor, kendaraan dinas, pegawai dan lain-lainnya disediakan oleh pemerintah daerah sedangkan imigrasi hanya menyediakan kesisteman dan dua atau tiga petugas pengawas (supervisor), pungkas Dodi. (*dk)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.