Devisi Keimigrasian Siapkan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Selayar

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Dodi Karnida Kamis (10/06/2021) di Pulau Selayar memimpin rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Kepulauan Selayar dalam rangka persiapan operasi gabungan yang dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi (Kanim Makassar) Agus Winarto.

Rapat kordinasi dan operasi gabungan diikuti oleh Kadisnaker, Kasi Intelijen Kejaksaan, Kabid Pengawasan Kesbangpol, Kabid Inteldakim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Kasi dan para pejabat Seksi Inteldakim Kanim Makassar, Kepolisian, TNI AD Koramil dan Camat Benteng.

Dalam rapat tersebut Dodi menyampaikan bahwa maksud kegiatan operasi ini sebagai pelaksanaan target kinerja Divisi Keimigrasian Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Kanim Makassar dengan tujuan agar keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar khususnya, memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga:  Kriminalitas Anak, Kabag SDM Polres Selayar Ingatkan Orang Tua

Jika keberadaan dan kegiatan orang asing tersebut misalnya meresahkan masyarakat, tidak menghargai kearifan lokal atau bahkan melakukan tindak pidana, tentu harus kita tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu Kakesbangpol Ince menyambut baik kegiatan ini dan berharap agar sinergitas untuk pengawasan orang asing ini dapat terjalin seterusnya karena di wilayah Selayar ini banyak daerah tujuan wisata yang diminati orang asing untuk berlibur di resort-resort yang juga dikelola orang asing. Ada juga investasi asing dalam pabrik pengolahan vanili yang berorientasi ekspor ke Amerika dan pernah dikunjungi beberapa orang asing.

Baca Juga:  Ketua DPD Partai Golkar Selayar Ziarah ke Makam Ince Langke

Agus Winarto dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa keberadaan dan kegiatan orang asing ini ada yang membawa hal positif misalnya investasi untuk menggerakkan perekonomian masyarakat tetapi ada juga orang asing yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat. Terhadap hal itu, tentunya imigrasi akan melakukan tindakan dan jika dianggap perlu akan berkolaborasi dengan instansi terkait lainnya.

Baca Juga:  Presiden Terpilih Harus Mampu Selesaikan Hutang Negara

Keterangan Humas Kanwil Kemenkumham, Dodi menyampaikan bahwa kejadian di Selayar adanya WN RRT Tahun 2019 yang dipidanakan oleh Kanim Makassar karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan maupun WN Bulgaria yang dipidanakan oleh Kepolisian dan menjadi narapidana Rutan Selayar pada tahun yang sama, tidak terulang lagi dan setidaknya dapat dideteksi secara dini atau dicegah pada kesempatan pertama. (*dk)

Tinggalkan Balasan