Makassar, mitrasulawesi.id – Sesuai surat edaran Wali Kota Makassar yang beredar di Media Sosial nomor: 400/399/Kesra/2021 Wali Kota Makassar, Ir. H. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menyebutkan pelaksanaan shalat hari raya Idul Adha 1442 H / 2021 M di Wilayah kota Makassar dilaksanakan di rumah masing masing bersama keluarga inti.
Surat edaran ini tertanggal 17 Juli 2021, ditujukan kepada pengurus masjid dan para jamaah masjid se Kota Makassar.
Sementara, pelaksanaan penyembelihan hewan qurban dilakukan oleh panitia qurban dan pembagian daging qurban diantar oleh panitia ke rumah penerima.
Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban dilaksanankan selama empat hari. Mulai tanggal 10 Dhulhijjah (Yaumunnahar) dan tanggal 11 sampai 13 Dhulhijjah (Yaumuttasyri) untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.
Surat edaran ini mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri, surat keputusan Menteri Agama, surat edaran Gubernur dan surat perpanjangan PPKM Wali Kota.
“Dengan mempertimbangkan kajian teknis protokol kesehatan. Saat ini eksalasi paparan covid 19 di Makassar dari zona orange menjadi zona merah,” sebutnya dalam surat edaran. (#*#)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.