Warga Kota Makassar Akan Shalat Idul Adha 2021 di Rumah Saja?

oleh -

Makassar, mitrasulawesi.id – Sesuai surat edaran Wali Kota Makassar yang beredar di Media Sosial nomor: 400/399/Kesra/2021 Wali Kota Makassar, Ir. H. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menyebutkan pelaksanaan shalat hari raya Idul Adha 1442 H / 2021 M di Wilayah kota Makassar dilaksanakan di rumah masing masing bersama keluarga inti.

Surat edaran ini tertanggal 17 Juli 2021, ditujukan kepada pengurus masjid dan para jamaah masjid se Kota Makassar.

Baca Juga:  Peringati Hari Kemerdekaan, Ini Gelaran Yang Akan dilaksanakan RW. 09 BTN Tirasa Pratama Indah Sudiang

Sementara, pelaksanaan penyembelihan hewan qurban dilakukan oleh panitia qurban dan pembagian daging qurban diantar oleh panitia ke rumah penerima.

Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban dilaksanankan selama empat hari. Mulai tanggal 10 Dhulhijjah (Yaumunnahar) dan tanggal 11 sampai 13 Dhulhijjah (Yaumuttasyri) untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.

Baca Juga:  Brigjen TNI Ferry Zein Bacakan Amanat Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa

Surat edaran ini mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri, surat keputusan Menteri Agama, surat edaran Gubernur dan surat perpanjangan PPKM Wali Kota.

“Dengan mempertimbangkan kajian teknis protokol kesehatan. Saat ini eksalasi paparan covid 19 di Makassar dari zona orange menjadi zona merah,” sebutnya dalam surat edaran. (#*#)

Baca Juga:  Diduga Menghambat Wartawan, Bakornas LAPMI PB HMI Angkat Bicara

Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.