Bapenda : Selama 7 Bulan PAD Pemprov Mencapai 49,63 Persen dari Target

oleh -
oleh

Makassar, MitraSulawesi.id– Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Sulsel periode Januari-Juli sudah mencapai Rp 2,421 triliun atau 49,63 persen dari target Rp4,879 triliun pada 2021 ini.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh mengirimkan data realisasi PAD secara detail.

khusus penerimaan PAD didapat dari sektor pajak yang capaiannya juga sudah di angka Rp2,114 triliun atau 49,97 persen dari target Rp4,231 triliun.

“Kemudian retribusi daerah sudah Rp18,59 miliar atau 33,73 persen dari target Rp55,15 miliar,” kata Reza via pesan WhatsApp, Jumat (20/8/2021).

Selanjutnya penerimaan dari sektor hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sudah Rp106,81 miliar atau 92,3 persen dari target Rp155,67 miliar.

Baca Juga:  Wali Kota Makassar Harapkan Perlunya Para Imam Tingkatkan Kualitas

“Lalu dari lain-lain PAD yang dianggap sah mencapai Rp181,69 miliar atau 38,11 persen target Rp476,69 miliar dalam setahun,” jelas Reza.

Hingga 7 bulan berjalan, presentase realiasi PAD Pemprov Sulsel belum capai di atas 50 persen.

Padahal, di tahun sebelumnya semester I atau 6 bulan berjalan, realisasi PAD Pemprov Suksel sudah melewati angka 50 persen.

Di mana Realisasi PAD Pemprov Sulsel hingga semester I-2020 mencapai 52,15 persen dari target Rp3,39 triliun.

Namun, target tahun lalu dan tahun 2021 berbeda.

Target 2021 di angka Rp4,879 triliun sementara pada 2020 hanya Rp3,39 triliun. Angka itu naik sekitar 30 persen.

Baca Juga:  Sumur Kerajaan Pertama Gowa Sanna Ratasana'na, Pemerintah Tutup Mata

Pemutihan Denda Pajak

Pemutihan denda pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel kembali dibuka mulai 18 Agustus hingga 29 September 2021.

Kebijakan itu diberlakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) ini berlaku untuk semua wilayah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Provinsi Sulsel.

Penghapusan denda pajak kendaraan ini dilakukan Pemprov Sulsel untuk memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-76 RI.

“Serta untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19,” kata Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Baca Juga:  Melalui Aplikasi Zoom, DPRD Bersama Pemkot Makassar Gelar Rapat Online

“Pemberian insentif berupa penghapusan denda pajak kendaraan ini berlaku mulai 18 Agustus 2021 dan akan berakhir pada 29 September 2021,” tegas Andi Sudirman.

Keputusan ini tertulis dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1828 /VIII/2021.

Berisi tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda Pajak Daerah di Provinsi Sulsel ditandatangani Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pada tanggal 16 Agustus 2021.(*)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.