Kabid Humas Polda Sulsel Ajak Para Pedagang dan Pembeli Terapkan Prokes

oleh -
oleh
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan

Sidrap, MitraSulawesi.id– Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan menerangkan Aparat Polri jajaran Polda Sulsel konsisten dalam menjaga pencegahan dan penanganan COVID-19,” dengan pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD)

Dijelaskannya, Adapun kegiatan yang dilaksanakan adalah Operasi Yustisi dengan tindakan tegas dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19 dengan melibatkan Personil POLRI, TNI dan POL PP serta gugus tugas Covid-19.

Kemudian. Lanjut E. Zulpan menghimbau pedagang dan pembeli agar menjalankan prokes dengan 5M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas untuk Indonesia sehat, Indonesia tumbuh dan Indonesia bekerja.

Baca Juga:  Ketua KONI Selayar, "Selayar Half Marathon 2019" Terobosan Nyata di Bidang Olahraga

Selain itu, pihaknya juga melakukan pembinaan kepada pedagang dan pembeli untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus (Covid-19).

Tidak hanya itu, Aparat Kepolisian di Sulsel juga memberikan himbauan kepada pedagang dan pembeli agar tetap perhatikan dan mematuhi protokol kesehatan. memberikan masker kepada para pedagang dan pembeli secara masif demi memutus penyebaran Covid- 19.

Seperti yang dilaksanakan dalam Patroli gabungan Satgas Raika di kota Makassar, Personil Batalyon A Pelopor bersama dengan Tni-Polri dan Satpol-PP dalam rangka penegakan Prokes Covid -19 di Di wilayah Hukum Kota Makassar, pada hari Minggu 29 Agustus 2021, dan berlangsung mulai pukul 21.00 Wita s/d 24.00 Wita.

Baca Juga:  SMBM Hadirkan Birokrat Pecinta Literasi dari Bandung

Personil yang terlibat yaitu 6 (Enam) Personil Yon A Pelopor . dan giat Patroli dibagi 2 tim yaitu Tim 1 memberikan himbauan Prokes Covid 19 kepada pengunjung dan pemilik Warkop Pasar Kopi di jl. Landak baru dan Warung makan Pa Daeng jl. Landak baru, penjual makanan Burger jl. Vetran selatan

Selanjutnya, Tim 2 (dua) sebanyak 3 (tiga) orang menyasar pemilik warung makan Mas asep jl. Dr. Wahidin sudirohusodo dan warkop Masempo jl. Baranglompoa

Baca Juga:  Pemuda Ini Siap Ramaikan Demokrasi KNPI Sidrap

Sementara Inmendagri 36 tahun 2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

‘Ya dari beberapa operasi penegakan Prokes Covid 19, pada umumnya Masyarakat menerima dengan baik dan sebagian besar sudah mematuhi Prokes, namun masih adanya pedagang atau toko yang kurang memahami PPKM ,” ujar R .Zulpan , Senin , (30/08).(*)

Tinggalkan Balasan