Jakarta, MitraSulawesi.id– Reformasi yang terjadi pada tahun 1999 telah merubah tatanan pemerintahan di Indonesia dari system sentralisasi menjadi system desentralisasi.
Dimana, pelaksanaannya diwujudkan dalam bentuk otonomi daerah. Keberhasilan dalam melaksanankan otonomi daerah akan sangat menentukan perjalanan bangsa dan Negara di masa mendatang.
Sebagai upaya mendukung keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah tersebut, maka pemerintah kabupaten seluruh Indonesia membuat wadah kerjasama pemerintah kabupaten dengan nama Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seleruh Indonesia atau disingkat APKASI.
Dalam rangka mewujudkan pemerintah daerah yang patuh terhadap hukum dan undang-undang, APKASI bersama Titah Law Firm membuat naskah kesepakatan.
Naskah kesepakatan tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak masing-masing Direktur APKASI, SARMAN Simanjorang dan Direktur Titah Law Firm, Irfan Idham di International Financial Centre Building d/h Barclays House lantai, JL. Jenderal Sudirman Kav 22-23, Jakarta, Senin 13/08/21.
Direktur Titah Law Firm, irfan idham menjelaskan penandatangan kesepakatan tersebut adalah langkah serius bagi APKASI sebagai wadah kepala daerah seluruh Indonesia memberikan layanan prima bagi masyarakat khususnya jasa konsultasi hukum bagi pemerintah daerah kabupaten
“Ruang Lingkup kerjasama Titah law firm adalah memberikan jasa konsultasi ataupun pendapat hukum bagi APKASI dan sebagai negara hukum agar dpat memujudkan pemerintahan yang mengedepankan peraturan perundang-undangan serta kedepannya Titah Law Firm akan fokus memberikan hal-hal terbaik terkait apa yang menjadi kebutuhan APKASI,” tuturnya.(HK)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.