Oleh : Batra Adiwijaya Ningrat
Mitrasulawesi.id — Undang-Undang Cipta Kerja yang dinamai UU Omnibus Law atau ada yang menyebut istilah undang-undang sapu jagad karena undang-undang ini bersentuhan dengan berbagai macam topik dan dimaksudkan untuk mengamandemen, memangkas dan/atau mencabut sejumlah undang-undang lain.
Walaupun dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak ada ketentuan secara spesifik tentang Omnibus Law. Meskipun Omnibus Law Cipta Kerja telah disetujui tetapi pro dan kontra masih berkembang dikalangan masyarakat luas. Karena dari proses penyusunannya sampai ke tahap pengesahannya dianggap terburu-buru. Sehingga menimbulkan banyak kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Pengesahan UU Cipta Kerja memiliki tujuan positif salah satunya untuk mempermudah peningkatan investasi di Indonesia. Dalam hal ini, target investasinya bukan hanya dari Penanaman Modal Asing (PMA) saja, tetapi juga Penanaman Modal Dalam Negeri. UU mengatur ulang kebijakan-kebijakan yang sebelumnya dinilai menghambat masuknya investasi ke Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan perekonomian Indonesia yang semakin kuat sehingga dapat menjadi salah satu dari empat kekuatan ekonomi dunia pada 2030-2035. Deregulasi peraturan dan kebijakan terdahulu diharapkan dapat menciptakan iklim penanaman modal yang lebih mudah dan ramah.
Dan daat dilihat dampak yang terjadi sesudah pengesahan omnibus law, dapat di
lihat pada perkembangan investasi
domestik mulai merangkak naik setelah
pengesahan omnibus law dan mulai
terlihat perkembangannya setelah
memasuki bulan ke dua setelah
pengesahan omnibus law.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh BKPM RI menunjukkan terjadi peningkatan nilai Investasi yang masuk pada triwulan I 2021 Yaitu sebesar 7.652,7 Juta Dolar dibandingkan dengan triwulan I pada tahun 2020 hanya sebesar 6.803,6 juta dolar. Sedangkan pada Triwulan II pada tahun 2021 juga menunjukkan peningkatan investasi dan nilai investasinya adalah sebesar 7.997,5 Juta dolar. Peningkatan investasi dibarengi juga dengan peningkatan jumlah proyek yang awalnya di triwulan I 2021 hanya sebesar 13.010 Proyek menjadi 13.375 proyek di triwulan II 2021.
Berikut ini penjabaran dari pencapaian realisasi investasi PMDN pada triwulan I yaitu ada Lima besar realisasi investasi PMDN berdasarkan sektor usaha adalah: Perumahan, Kawasan Industri, dan Perkantoran (Rp 21,6 triliun); Transportasi, Gudang, dan Telekomunikasi (Rp 13,3 triliun), Listrik, Gas, dan Air (Rp 11,5 triliun); Tanaman Pangan, Perkebunan, dan Peternakan (Rp 9,9 triliun); dan Konstruksi (Rp 9,6 triliun). Apabila seluruh sektor industri digabung, terlihat sektor industri memberikan kontribusi sebesar Rp 23,0 triliun atau 21,3% dari total PMDN.
Berdasarkan lokasi proyek, 5 besar realisasi investasi PMDN adalah: Jawa Barat (Rp 16,0 triliun); Jawa Timur (Rp. 10,0 triliun); DKI Jakarta (Rp. 8,7 triliun); Jawa Tengah (Rp 8,4 triliun); dan Banten (Rp 7,0 triliun).
Sedangkan pada realisasi PMA nya ada
Lima besar realisasi investasi PMA berdasarkan sektor usaha adalah: Industri Logam Dasar, Barang Logam, Bukan Mesin dan Peralatannya (US$ 1,7 miliar); Industri Makanan (US$ 1,0 miliar); Transportasi, Gudang dan Telekomunikasi (US$ 0,8 miliar); Listrik, Gas, dan Air (US$ 0,6 miliar); dan Industri Kendaraan Bermotor dan Alat Transportasi Lain (US$ 0,6 miliar). Apabila seluruh sektor industri digabung, maka terlihat sektor industri memberikan kontribusi terbesar yakni sebesar US$ 4,5 miliar atau 58,5% dari total PMA.
Jika ditinjau berdasarkan lokasi proyek, 5 besar realisasi investasi PMA adalah: Jawa Barat (US$ 1,4 miliar); DKI Jakarta (US$ 1,0 miliar); Sulawesi Tengah (US$ 0,6 miliar); Riau (US$ 0,6 miliar); dan Sulawesi Tenggara (US$ 0,5 miliar).
Realisasi investasi PMA berdasarkan asal negara (5 besar) adalah: Singapura (US$ 2,6 miliar); R.R. Tiongkok (US$ 1,0 miliar); Korea Selatan (US$ 0,9 miliar); Hongkong, RRT (US$ 0,8 miliar); dan Swiss (US$ 0,5 miliar).
Kemudian Sebaran Lokasi Proyek
Pada Triwulan I Tahun 2021, realisasi investasi di Pulau Jawa sebesar Rp 105,3 triliun dan realisasi investasi di luar Pulau Jawa sebesar Rp 114,4 triliun.
Apabila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2020, terjadi perlambatan investasi di Jawa sebesar 2,7% dan peningkatan investasi di Luar Jawa sebesar 11,7%. Jadi untuk sementara dapat dikatakan bahwa dampak yang sangat signifikan terjadi di investasi indonesia sejak UU omnibus law ini ditetapkan. Tetapi indonesia dan masyarakat luas harus tetap mengawasi dampak lain yang disebabkan oleh disahkannya UU ini.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.