Bapenda Sulsel Hapus Denda PKB Hingga 30 Desember 2021

oleh -
oleh
Suasana penerimaan wajib pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Mappanyukki, Makassar, Sulawesi Selatan

Makassar, MitraSulawesi.id– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan, kembali memberlakukan kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 Desember 2021.

 

“Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 30 Desember 2021, maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak, ” ujar Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman, di Makassar, Selasa, 09/11/21.

 

Kebijakan tersebut, kata dia, diatur dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 2421/XI/tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Sulsel, yang diteken Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman per 8 November 2021.

 

Untuk penghapusan denda PKB tersebut sudah kali ketiga dilaksanakan di tahun 2021. Kebijaksanaan ini untuk mengejar pendapatan pajak kendaraan ditengah pandemi COVID-19.

Baca Juga:  Program Rutin Kecamatan Tallo Makassar, Warga Gotong Royong Bersihkan Darinase

 

Sumardi menyarankan, untuk menghindari kerumunan saat membayar PKB, wajib pajak bisa melakukan pembayaran secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di unduh melalui play store.

 

Selain melalui aplikasi, pembayaran PKB bisa juga melalui kantor kas Bank Sulsel baru, ATM, mobile banking, indomaret, hingga tokopedia ataupun di aplikasi go-tagihan. Bahkan bisa melalui Samsat drive thru, Samsat keliling, atau Samsat stasioner.

 

Sebelumnya, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan pemberian insentif pajak berlaku sejak ditetapkan.

 

“Salah satu bentuk dorongan yang dapat dilakukan untuk membangkitkan perekonomian masyarakat Sulsel adalah dengan memberikan insentif pajak berupa keringanan dan pembebasan pajak,” paparnya.

Baca Juga:  Menyikapi Virus Corona, Pemprov Sulsel Keluarkan Surat Edaran

 

Ketetapan ini berdasarkan pasal 74 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 8 tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, pemberian insentif pajak berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak merupakan kewenangan gubernur.

 

Pemberian insentif PKB dan BBNKB diberikan untuk kendaraan bermotor yang PKB-nya dibayar tepat waktu dan yang menunggak di bawah satu) tahun, diberikan pengurangan pajak sebesar 2,5 persen.

 

Selanjutnya, kendaraan bermotor yang menunggak PKB satu tahun ke atas, diberikan yakni pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 20 persen. Pengurangan pajak tahun berjalan sebesar 2,5 persen dan pembebasan denda PKB.

Baca Juga:  Ini Harapan Formatur Direktur BPL HMI Cabang Makassar

 

Untuk Kendaraan Balik Nama alamat asal dan tujuan dalam wilayah Sulsel, diberikan pembebasan BBNKB II, pembebasan denda BBNKB dan PKB. Pembebasan tarif progresif dari nama pemilik sebelumnya, dan pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 25 persen dan PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen.

 

Sedangkan Kendaraan Bermotor proses Balik Nama dari luar Sulsel, diberikan kebijakan pembebasan pokok BBNKB II, pembebasan denda BBNKB II dan PKB, dan pengurangan pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen.(*)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.