Miskomunikasi di Puskesmas Bontosikuyu Picu Salah Tarif Siap Dikembalikan

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Kepala Puskesmas Bontosikuyu Mustamin S,.Kep. Ns., menanggapi adanya pemberitaan tarif  Visum Et Repertum sebesar Rp 430.000.

Mustamin menyampaikan bahwa pembayaran itu diluar Sepengetahuannya, namun ia tetap bertanggung jawab sebagai kepala Puskesmas.

“Dokter saya ini, dokter baru di Selayar. Sebelumnya ia bertugas di Jakarta,” ujar Kepala Puskesmas Bontosikuyu, di Ruang Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Iskandar, Senin (10/1/22).

Sebelumnya, diberitakan dengan judul
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula, Pria Ini Tak Sanggup Bayar Biaya Puskesmas Bontosikuyu

Baca Juga:  Pedomani Protokol Covid-19, Kapolres Selayar Lantik 2 Kapolsek

Mustamin menjelaskan bahwa hubungan antara korban dan dokter sangat erat seperti keluarga sendiri. Dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut.

“Sebelumnya, korban pernah datang minta berobat ke tempat tinggal dokter, meskipun di luar jam kantor. Dan tidak dipungut biaya,” jelas Mustamin.

Terkait uang pembayaran sebesar Rp 435000,- terjadi karena mis komunikasi antara dokter dan korban.

Ditempat yang sama, dr. Muh Dimas Ahadianto membenarkan apa yang disampaikan oleh Kepala Puskesmas.

Terjadinya pembayaran biaya Visum Et Refertum sebesar Rp 435000, dr. Dimas menyampaikan adalah mis komunikasi kami dengan korban penganiayaan.

Baca Juga:  4 Warga Selayar Dapat Paket Umroh Gratis dari Kapolres

“Uang itu saya tidak terima langsung, tapi dari staf. Bahkan saya sempat menolak sewaktu diserahkan,” kata dr Dimas.

dr. Dimas juga berjanji akan mengembalikan uang tersebut.

“Mohon maaf tidak ada unsur kesegajaan ini murni mis komunikasi. Dan saya siap kembalikan uang itu kepada korban,” ujar dr. Dimas kepada wartawan.

Saya ucapkan mohon maaf karena saya baru bertugas di selayar, sebelumnya bertugas di Jakarta dan belum tahu ada perda yang mengatur.

Baca Juga:  Andi Dwiyanti Musrifah Basli Lantik Ketua TP PKK Kecamatan Bontoharu

“Saya juga belum tahu ada perda yang mengatur tentang pembayaran itu. Dan pengalaman saya saat bertugas di salah satu Rumah Sakit yang berada di Jakarta memang agak mahal. Adapun rincian akumulasi tarif sebesar Rp 435000 itu saya dasari dari tempat tugas dulu, tanpa pikir panjang lagi,” tandas dr. Dimas. (SHR/#*#)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.