Gowa,Mitrasulawesi.id– Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa patut mendapat atensi Aparat Penegak Hukum (APH). Satu per satu temuan lain pada Dinas Kesehatan mulai terbuka, Badan Pengawas Keuangan (BPK) kembali membeberkan temuan pengadaan mobil ambulance tidak sesuai ketentuan, Selasa 11 Januari 2022.
Pada tahun 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa menganggarkan kegiatan belanja pengadaan mobil ambulance sebesar Rp2 miliar lebih. Pemeriksaan atas realisasi belanja modal pengadaan mobil ambulance tersebut patut untuk diusut oleh APH.
Pilar Tiga Dimensi mewakili Ketua Poros Rakyat Indonesia Jafar Sainuddin Dg Ngemba mengatakan bahwa Pengadaan mobil ambulance berdasarkan surat perintah kerja tanggal 20 Juli 2020 dilaksanakan oleh CV PP. Perusahaan ini merupakan pemenang dengan nomor urut 2 yang ditunjuk sebagai penyedia setelah pemenang dengan nomor urut 1 yakni CV K menyatakan tidak sanggup melaksanakan pengadaan ini.
“Berdasarkan reviu dokumen pengadaan mobil ambulance tersebut, diketahui dilaksanakan sampai dengan batas akhir kontrak tanggal 17 Oktober 2020. Kemudian pada tanggal 12 Oktober 2020, CV PP mengajukan perpanjangan kontrak atau addendum dengan alasan pandemi covid-19, Dinas Kesehatan menyetujui perpanjangan kontrak tersebut pada tanggal 12 Oktober 2020 dengan jangka waktu 129 hari, terhitung 20 Juli 2020 sampai 25 November 2020. Perpanjangan waktu pelaksanaan tersebut diberikan oleh PPK, namun tidak disertai dengan pemberian jaminan pelaksanaan baru yang menyesuaikan masa pelaksanaan setelah addendum,” ucapnya.
Menjelang berakhirnya kontrak pada tanggal 24 November 2020, PPK Dinas Kesehatan menghubungi pihak CV PP untuk menanyakan perihal pengadaan mobil ambulance, tetapi pihak PP menyatakan tidak sanggup untuk melaksanakan kontrak tersebut dengan alasan kepailitan.
Ketua Kiwal Garuda Hitam Gowa Muhammad Amin Dg Palili menuturkan, agar PPK sampai dengan pemeriksaan berakhir belum melakukan langkah-langkah seperti dimuat dalam surat perjanjian kerja.
“Hasil audit BPK, PPK belum membuat surat pemutusan kontrak kepada CV PP, kemudian PPK belum mencairkan jaminan pelaksanaan pengadaan mobil ambulance yang telah disetorkan oleh CV PP dengan nilai jaminan sebesar Rp119 juta, sedangkan masa berlaku jaminan pelaksanaan tersebut sudah harus diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku jaminan dimaksud atau sudah kadaluarsa untuk pencairan jaminan,” ungkapnya.
Selain itu Ketua DPD Perak Indonesia Muh. Taufan Yunus, Ketua Laksus Sulsel Muh. Ansar, Ketua L.PACE Hertasming SE Dg Gau, Ketua DPN Labraki Indonesia Abd Hafid Dg Tiro, Pimpinan Umum Gojai Media Group Indonesia Ikhsan Mapparenta Dg Tika menambahkan, sampai saat ini PPK belum memasukan nama penyedia untuk dimasukkan dalam daftar hitam.
“Permasalah tersebut mengakibatkan Pemkab Gowa tidak dapat menerima hasil pengadaan yang dikontrakan dan hilangnya potensi penerimaan daerah karena tidak dilakukan pencairan jaminan pelaksanaan sebesar Rp119 juta lebih,Rekanan pelaksana yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan belum terdaftar dalam dalam hitam berpotensi melakukan kerjasama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, BPK membeberkan masalah pengadaan mobil ambulance ini disebabkan karena kepala dinas kesehatan belum optimal dalam mengendalikan pengelolaan belanja modal peralatan dan mesin serta mengawasi kinerja bawahannya.
“Kepala dinas kesehatan tidak secara tegas menerapkan sanksi atas pemutusan kontrak yang dilakukan, PPK tidak cermat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya terkati pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan. Atas kondisi tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa bahwa PPK mengakui adanya kelalaian dalam mencairkan jaminan pelaksanaan pengadaan mobil ambulance sampai tanggal 17 Oktober 2020,” tegasnya.
BPK Mengintruksikan kepada PPK agar mempertanggungjawabkan jaminan pelaksanaan sebesar Rp119 juta lebih, yang tidak dicairkan sementara Pilar Tiga Dimensi meminta Polda maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, untuk mengusut temuan BPK tersebut, sebab temuan BPK soal pengadaan mobil ambulance dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya.(Rls/tim)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.