Opini, MitraSulawesi.id– Supervisi Pembelajaran adalah bantuan dalam pengembangan situasi pembelajaran yang lebih baik.
Rumusan ini mengisyaratkan bahwa layanan supervisi meliputi keseluruhan situasi belajar mengajar. Situasi dan proses belajar inilah yang seharusnya dilakukan pemantauan serta diperbaiki serta ditingkatkan melalui layanan kegiatan supervisi.
Layanan supervisi tersebut mencakup seluruh aspek dari penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran. Konsep supervisi pada persfektif sebelumnya sama dengan inspeks sehingga makna supervisi yang tertanam di pikiran guru atau pendidik yang akan disupervisi adalah ketakutan.
Pemahaman akan pengawasan dan supervisi dewasa ini sudah cenderung kearah pembinaan yang bersifat
berkelanjutan. Perubahan supervisi dari pengawas sekolah ke Kepala sekolah turut mempengaruhi pengawasan dan supervisi di sekolah. Kesan supervisi yang lebih bersifat inspeksi yang menekankan kepada kekuasaan dan bersifat otoriter sudah berubah kearah persahabatan yang dilandasi oleh pemberian pelayanan dan kerjasama yang lebih baik diantara guru-guru, karena bersifat demokratis.
Karena aspek utama adalah guru, maka layanan dan aktivitas kesupervisian harus lebih diarahkan kepada upaya memperbaiki dan meningkatkan kemampuan guru dalam mengelola kegiatan belajar mengajar.
Supervisi pendidikan seperti Supervisi umum / supervisi pengajaran dan Supervisi klinis serta. Pengawasan melekat pada hakikat dimaksudkan untuk perbaikan kualitas di lembaga pendidikan
baik pendidikan umum maupun pendidikan yang bersifat keagamaan. Pengawas sekolah, kepala sekolah, dan pembina lainnya) diberi tugas guna meningkatkan mutu proses dan hasil belajar mengajar. Karena supervisi atau pembinaan guru tersebut lebih menekankan pada pembinaan guru tersebut pula “Pembinaan profesional guru“ yakni pembinaan yang lebih diarahkan pada upaya memperbaiki dan meningkatkan kemampuan profesional guru.
Supervisi Objektif dan Transparan Selama melaksanakan pengawasan, maka kepala satuan pendidikan atau kepala sekolah dan pengawas harus melaksanakannya dengan prinsip yang objektif dan transparan.
Hal ini dilakukan supaya maksud dan tujuan pelaksanaan supervisi untuk peningkatan mutu proses pembelajaran guru dan perbaikan komponen pendukung dapat terwujud. Patut disyukuri sekarang ini.
Animo masyarakat untuk menyekolahkan anak mereka di sekolah berbasis agama seperti pesantren ataupun sekolah umum yang menyediakan pembelajaran yang cukup untuk aspek pembinaan akhlak sudah sangat tinggi. Hal ini tentunya tidak terlepas dari sistem pengawasan dan supervisi terhadap guru dan materi yang akan diajarkan.
Penulis
Idris
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.