Ketahui Empat Hal Ini Saat Berhadapan dengan Debt Collector

oleh -
Ilustrasi

Makassar, MitraSulawesi.id– Tidak sedikit masyarakat mengalami ketakutan saat di datangi debt collector, bukan begitu ?

Hal itu terjadi akibat maraknya debt collector menarik kendaraan secara paksa yang telat membayar cicilan.

Akhirnya penarikan kendaraan secara paksa kerap kali mendapatkan perlawanan dari masyarakat yang berujung adu fisik.

Olehnya itu, menghadapi debt collector tidak mesti adu otot, melainkan adu otak.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, mengutarakan ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector sebelum melaksanakan eksekusi kendaraan.

“Terkait hal tersebut kami diatur harus membawa surat somasi,” ujar pria yang akrab disapa Suwandi ini dalam acara Ngobrol Virtual (Ngovi) GridOto, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga:  Temui Walikota Makassar, Syaikh Muraweh Mousa Bahas Kondisi Rakyat Palestina

Kemudian, debt collector sebagai eksekutor harus membawa tanda pengenal dan dapat menunjukan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang merupakan bagian sertifikasi dari APPI.

“Artinya (debt collector) sudah lulus memiliki surat izin menagih SPPI. Kami harus tes terlebih dahulu bagaimana memahami sopan santun, etika, eksekusi tidak boleh ada kekerasan itu ada di dalam tesnya,” ucap Suwandi.

Selanjutnya, syarat ketiga yang wajib dipenuhi debt collector adalah membawa fotokopi sertifikat jaminan fidusia yang diperoleh dari perusahaan pembiayaan.

Baca Juga:  Panggilan Bawaslu Ditanggapi Pj Wali Kota, Prof Rudy: Mutasi Tidak Ada Kaitan Politik

Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang menandakan registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

Terakhir, debt collector harus membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya.

“Kalau hanya satu orang yang membawa surat kuasa berarti hanya boleh satu orang yang melakukan eksekusi,” ungkapnya.

Kendati demikian, empat syarat yang wajib dibawa oleh debt collector untuk menarik kendaraan yaitu surat somasi, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat kuasa dan fotokopi jaminan fidusia.

Baca Juga:  Mengenal Abdul Rahman Bando di Usia 50 Tahun

“Kalau tidak bisa menunjukan ini artinya tidak sah, harus ada aturan mainnya,” pungkasnya.

Jadi menghadapi debt collector tidak mesti adu otot, melainkan adu otak, bukan begitu ?(HK)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan