2 Mantan Kades Dipindahkan ke Lapas Makassar, Pesannya Tidak Main – Main

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Kepulauan Selayar- Dua orang mantan Kepala Desa bersama dengan Bendaharanya Dipindahkan penahanannya dari Rutan Kelas Dua B Selayar ke Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Kelas Satu Makassar , Senin (07/02/2022).

Kasi intelijen Kejari Selayar La Ode Fariadin, SH selaku Jaksa yang mengkoordinir langsung perpindahan tahanan ini menyampaikan bahwa hal ini dilaksanakan berdasarkan adanya penetapan pengadilan.

Terpantau, Sumaila Mantan Kepala Desa Labuang Pamajang Kecamatan Pasimasunggu Kabupaten Kepulauan Selayar bersama dengan Zubair Bendaharanya, Masdar mantan Kades Tanamalala Kecamatan Pasimasunggu bersama dengan dua orang Bendaharanya yakni Karyati dan Mustamal.

Baca Juga:  23 Tahun Tidak Pernah Juara, JK Sampaikan Selamat Untuk PSM Juara BRI Liga 1

Melalui media ini, Mantan Kepala Desa Labuang Pamajang Sumaila menyampaikan permohonan maafnya kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dan masyarakat Labuang Pamajang pada khususnya.

“Mohon maaf yang sebesar – besarnya untuk Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dan masyarakat Labuang Pamajang Jampea, atas kelalaian saya sehingga hal ini bisa terjadi, jadi saya berharap putusan Hakim nantinya tidak memberatkan Zubair karena dia hanya menjalankan kebijakan pimpinan atau perintah dari saya selaku Kepala Desa pada saat itu,” ujar Sumaila.

Baca Juga:  Komitmen Bupati Basli Ali Bersama BBMP Sulsel Sukseskan Kurikulum Merdeka Belajar

“Saya berharap, mudah – mudahan kasus korupsi yang menimpa saya tidak dirasakan oleh teman- teman Kepala Desa di Selayar, dan pesan saya jangan main-main dalam mengelola anggaran di Desa,” katanya.( ANH)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses