Wakil Bupati Sampaikan LKPJ 2021 Dalam Rapat Paripurna DPRD Selayar

oleh -

SELAYAR, MITRASULAWESI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan rapat paripurna, dengan agenda penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021, berlangsundg di Ruang Rapat Paripurna DPRD Selayar, Senin (28/3/2022).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Selayar Mappatunru, S.Pd, yang diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD Masdar J Pratama.

Sedangkan pidato Bupati dalam penyampaian LKPJ tersebut dibacakan oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, S.H.

Baca Juga:  Andi Dwiyanti Musrifah Basli Lantik Ketua TP PKK Kecamatan Bontoharu

Dalam pidatonya disebutkan bahwa LKPJ akhir tahun anggaran merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan oleh kepala daerah, sebagai pelaksanaan dari pasal 69 ayat (1) undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Muatan substansi LKPJ Bupati Bupati kepulauan Selayar Tahun 2021 mengacu pada Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Saiful Arif.

Baca Juga:  Wabup Saiful Arif Buka Workshop Penguatan Pengelolaan Perikanan

Disebutkan LKPJ Tahun 2021 merupakan evaluasi capaian kinerja pembangunan tahunan Kabupaten Kepulauan Selayar.

“Mekanisme LKPJ akhir tahun anggaran merupakan wahana untuk saling berbagi peran dalam menganalisis dan mengevaluasi kondisi kinerja pemerintahan daerah yang dilaksanakan sepanjang tahun berkenaan dengan dilandasi prinsip kemitraan, untuk saling melengkapi, dalam menterjemahkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan rekomendasi sebagi hasil evaluasi dan penyempurnaan pada masa yang akan datang,” jelasnya. (Diskominfo SP/Im)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan