Sulsel, Mitrasulawesi.id – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Makassar I Selatan (Samsat Mapanyukki) bersama Satlantas Polrestabes Makassar dan Jasa Raharja menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jalan Penghibur Makassar, Kamis 19 Mei 2022.
Penertiban PKB ini digelar berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nomor 438/II/Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022.
Dalam SK itu dijelaskan, penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak khususnya pajak kendaraan bermotor dan sebagai salah satu upaya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah yang bersumber dari PKB.
Demikian dikatakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan, Rajab SE, M.Si, Jumat 20 Mei 2021 pada wartawan.
Pada penertiban yang digelar pukul 09.00 – 15.00 wita ini petugas berhasil menjaring 104 unit kendaraan terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 26 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 78 unit.
Meski terjaring 104 unit kendaraan namun yang membayar PKB di tempat sebanyak 63 unit, terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 11 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 52 unit.
PKB yang masuk ke kas Pemprov Sulsel dari penertiban itu sebanyak Rp 207.234.040 yang terdiri dari kendaraan roda dua Rp. 5.356.080 dan kendaraan roda empat sebesar Rp. 201.877.960.
Dalam penertiban ini petugas kepolisian menilang di tempat 41 orang pemilik kendaraan yang terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 15 unit dan empat kendaraan roda empat 26 unit.
Petugas juga mengamankan dua unit plat gantung milik kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua karena tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi.
“Pada penertiban PKB ini kami juga menyosialisasikan layanan pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan pengesahan STNK melalui aplikasi signal, tokopedia, go tagihan, Qris, dan layanan lainnya,” kata Rajab.
Petugas juga menginformasikan kepada wajib pajak mengenai adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.
Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.