Pengadilan Negeri Bulukumba Cacat Administrasi, Direktur Pemuda Progresif Angkat Bicara

oleh -
oleh

Bulukumba, mitrasulawesi.id — Pengadilan Negeri Bulukumba diduga cacat administrasi dalam pengambilan keputusan terhadap kasus yang terjadi di Kabupaten Bulukumba.

 

Berdasarkan keterangan, Wahyu Restu selaku Direktur Eksekutif Pemuda Progresif menerangkan Pengadilan Negeri Bulukumba cacat administrasi dalam pengambilan keputusan.

 

“Terkait dengan kasus yang terjadi di Desa Pataro Kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba yang diseret kepengadilan sehingga berdasarkan keputusan yang ditetapkan tidak sesuai dengan tuntutan yang terjadi”. Ujar Wahyu. Rabu (06/07/2022)

Baca Juga:  3 Hari di Sidrap Rombongan Jeneponto Merasa Puas !

 

Berdasarkan Amar putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bulukumba terdapat perbedaan antara dakwaan dan putusan yang dikeluarkan.

Baca Juga:  Sejumlah Paket Sembako di Salurkan Pada Milad Kopassus

 

“Melihat putusan yang dikeluarkan Pengadilan No.69/Pid.C/2022/PN Blk. Dikenakan pasal 209 ayat 2 sedangkan dakwaan yang dikeluarkaan itu adalah pada pasal 315 KUHP”. Ucapnya

 

“Maka dari itu saya meminta kepada pihak pengadilan sebagai pengambil keputusan agar kiranya melakukan peninjauan kembali terhadap amar putusan yang dikeluarkan karena tidak sesuai dengan dakwaan dan tuntutan yang akan dijalani”. Tutupnya

Baca Juga:  Ada Hambatan Masalah PDAM, Dapat Menghubungi ini

Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.