Bulukumba, mitrasulawesi.id — Pengadilan Negeri Bulukumba diduga cacat administrasi dalam pengambilan keputusan terhadap kasus yang terjadi di Kabupaten Bulukumba.
Berdasarkan keterangan, Wahyu Restu selaku Direktur Eksekutif Pemuda Progresif menerangkan Pengadilan Negeri Bulukumba cacat administrasi dalam pengambilan keputusan.
“Terkait dengan kasus yang terjadi di Desa Pataro Kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba yang diseret kepengadilan sehingga berdasarkan keputusan yang ditetapkan tidak sesuai dengan tuntutan yang terjadi”. Ujar Wahyu. Rabu (06/07/2022)
Berdasarkan Amar putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bulukumba terdapat perbedaan antara dakwaan dan putusan yang dikeluarkan.
“Melihat putusan yang dikeluarkan Pengadilan No.69/Pid.C/2022/PN Blk. Dikenakan pasal 209 ayat 2 sedangkan dakwaan yang dikeluarkaan itu adalah pada pasal 315 KUHP”. Ucapnya
“Maka dari itu saya meminta kepada pihak pengadilan sebagai pengambil keputusan agar kiranya melakukan peninjauan kembali terhadap amar putusan yang dikeluarkan karena tidak sesuai dengan dakwaan dan tuntutan yang akan dijalani”. Tutupnya
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.